Pelita.online – Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulsel Zainuddin Kaiyum mengaku akan mengajukan gugatan ke PN Makassar, Senin (14/9/2020) terkait dengan adanya musyawarah wilayah (Muswil) yang mengatasnamakan DPW PB Sulsel.
Dihadapan sejumlah media, Zainuddin Kaiyum yang didampingi Sekretaris Bapilu DPW Partai Berkarya Sulsel Atysar Dg Sipping dan Ismail Bangsawan, Anggota Bapilu Sulsel, Minggu (13/9/2020) di salah satu Rumah Makan di Sungguminasa, menjelaskan persoalan Partainya tersebut.
Zainuddin Kaiyum menjelaskan, Partai Berkarya ini dibajak oleh oknum tak bertanggungjawab dengan mendirikan kepengurusan lain yang dipimpin Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopradjono cs. Padahal dalam struktur organisasi Partai Berkarya ini, Muchdi menjabat sebagai wakil ketua di pusat.
Pembajakan Partai Berkarya ini pun merambah ke tingkat DPW Sulsel. Kaki tangan Muchdi kemudian menggelar musyawarah wilayah (Muswil) di Kabupaten Pinrang tanpa sepengetahuan Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel yang legal yakni Andi Patabai Pabokori.
Terkait kasus ini DPW Partai Berkarya ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau Tommi Soeharto bersama Sekjen Priyo Budi Santoso mengeluarkan surat pemberhentian untuk tujuh pengurus pusat yang dinilai illegal tersebut.
Pemecatan tujuh pengurus itu karena melakukan Munaslub illegal di Jakarta kemudian rangkaiannya di beberapa DPW melakukan musyawarah wilayah (Muswil) salah satunya adalah Muswil di Pinrang yang hanya dihadiri beberapa orang.
Karena ulah illegal ini, DPW Partai Berkarya Sulsel kepengurusan sah Andi Patabai Pabokori akan pula melakukan gugatan atas Muswil di Pinrang tersebut yang secara diam-diam terselenggara di salah satu hotel di Kabupaten Pinrang 28-29 Agustus 2020 lalu.
Masalah ini mengemuka seusai DPW Partai Berkarya Sulsel memberi dukungan kepada bapaslon Bupati dan Wabup Pangkep, Andi Nirlawati dan Muh Lutfi Hanafi untuk periode 2024-2029 yang langsung dihadiri Wasekjend DPP Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin di hotel Ciaro, Kamis (3/9/2020) lalu.
Dihadapan sejumlah pengurus DPW Berkarya Sulsel, Wasekjen DPP Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin dengan tegas memerintahkan Ketua DPW Berkarya Sulsel Andi Patabai Pabokori segera mengambil langkah hukum menggugat Muswil di Pinrang yang dianggap ilegal. Bahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang hanya berlandaskan Munaslub abal-abal versi Mayjend (Purn TNI) Muchdi PR dan Badaruddin Andi Picunang dkk. dengan alasan membentuk Presedium Penyelamat Partai yang jelas tidak diatur dalam AD/ART partai.
Pelaksanaan Munaslub itu sendiri, kata Wasekjen berlangsung ilegal di Hotel Grand Kemang Jakarta (11-12 Juli 2020) yang pesertanya juga entah datang dari daerah mana saja secara misterius.
Sumarni yang diketahui berdarah asli daerah Bugis Makassar ini sangat prihatin dengan adanya Muswil di beberapa daerah khususnya di Sulsel yang menurutnya harus diberi pelajaran melalui jalur hukum di Pengadilan.
“Kami pun di DPP telah melakukan gugatan atas pelaksanaan Munaslub itu di PN Jakarta Selatan dengan No
Perkara 678/Pdt-Sus Parpol/2020/PN Jakarta Selatan dengan materi gugatan Perbuatan Melawan Gugatan terdaftar sejak 25 Agustus 2020,” kata Sumarni dalam rilisnya yang disampaikan Zainuddin Kaiyum.
Ditambahkan Zainuddin Kaiyum yang juga merupakan mantan pejabat birokrasi di Pemkab Gowa, Provinsi Sulsel ini, jika pada hari yang sama dan materi kasus serupa, DPP juga melayangkan gugatan di PTUN Jakarta No Perkara 162/6/2020/PTUN Jakarta dengan materi gugatan pembatalan surat Kemkumham No MHH.17.A.H 11.01 tahun 2020.
Isinya tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan memberlakukan kembali Surat Keputusan Kemkumham RI No MHH.4 AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Lebih jauh Sumarni Kamaruddin, kata Zainuddin Kaiyum menjelaskan, target DPW dalam materi gugatan meminta Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia segera memerintahkan pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus DPP lewat Munaslub untuk periode 2020-2025 untuk tidak meneruskan kegiatannya dengan mengatasnamakan DPP dengan segala aktivitasnya seenaknya mengeluarkan produk hukum semisal terbitkan Surat Pelaksana tugas (PLT) penggantian DPW/DPD di semua daerah. Begitu pula mengeluarkan Rekomendasi bagi balon bupati/walikota/gubernur.
“Semua itu harus status quo dan sementara tidak boleh berlaku hingga adanya putusan tetap (Inkracht) dari Pengadilan. Khalayak perlu tahu, kepengurusan DPP/DPW/DPD Partai Berkarya masih dibawah satu komando yakni dibawah komando Hutomo Mandala Putra (HMP) periode 2017-2022. Inilah hasil Pimnas III dan IV DPP Berkarya,” jelas Zainuddin Kaiyum.
Senada dengan itu, Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel Andi Patabai Pabokori mengatakan pihaknya sudah siapkan berkas gugatan melalui kuasa hukum DPW Berkarya Sulsel yang diadvokasi bantuan hukum DPP untuk segera menggugat pihak-pihak yang lancang melaksanakan Muswil di Pinrang bulan lalu.
Pada hasil Muswil Pinrang disebutkan komposisi kepengurusan terpilih Partai Beringin Berkarya adalah Fikran dan sebagai Sekretaris Ferdi M Lolo. Bertindak Ketua Panitia Muswil, Muh Saing Burhan yang juga selaku Ketua DPD Partai Beringin Berkarya Makassar versi Muchdi atas perintah Plt Ketua DPW Beringin Karya (Berkarya).
“Jadi mereka-mereka itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” jelas Sekretaris Bappilu DPW Partai Berkarya Sulsel Ayusar Dg Sipping.