Dua Tersangka Pencuri Ikan di Natuna Terlibat Illegal Fishing Bertahun-tahun

0

Pelita.online – Polisi menetapkan dua nakhoda kapal berbendera Vietnam sebagai tersangka perkara illegal fishing di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan, keduanya telah menangkap ikan ilegal selama bertahun-tahun.

Tersangka pertama bernama Tian Hung Dung (43 tahun), nahkoda kapal BV 4419 TS. Kapal yang dikendarainya dipakai untuk menangkap ikan. Dalam satu bulan, Tian berhasil menjaring 40 ton ikan ilegal.

“Tian Hung Dung sudah melakukan kegiatan illegal fishing selama 20 tahun,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.

Tersangka kedua adalah Nguyen Ngok Sang, nakhoda kapal Duc Loi 6/BL 93333 TS. Kapal ini dipakai untuk menampung ikan yang terjaring di Natuna Utara. Pria 47 tahun ini telah terlibat aktivitas illegal fishing selama enam tahun.

Keduanya adalah warga negara Vietnam. Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menangkap dua kapal berbendera Vietnam  yang tengah berlayar di perairan Natuna Utara pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 07.45 WIB.

Dari dua kapal itu, tim Polariud menemukan barang bukti berupa 500 kilogram ikan campuran dan alat tangkap. Kedua tersangka, lanjut Arief, mengakui masuk ke perairan Natura, Indonesia pada malam hari dan keluar menjelang pagi. “Untuk menghindari petugas di perairan,” ucap dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY