Epidemiolog Bandingkan Sikap Tim Vaksin Nusantara dan Unair soal Putusan BPOM

0

Pelita.online – Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, mengatakan tim vaksin Nusantara mestinya menerima keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang belum memberikan izin uji klinis tahap kedua. Windhu mengatakan sudah menjadi tugas BPOM untuk melakukan kontrol terhadap produk obat, termasuk vaksin, demi melindungi masyarakat.

“Itu tugasnya, jadi enggak bisa kemudian BPOM ini diintervensi,” kata Windhu kepada Tempo, Ahad, 18 April 2021.

Windhu menilai independensi dan kredibilitas BPOM selama ini bagus. Dia pun mencontohkan sikap BPOM saat Unair mengembangkan obat kombinasi untuk Covid-19 bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Windhu mengatakan ia pun menjadi pengulas (reviewer) dari internal Unair untuk penelitian obat tersebut. Menurut dia, apa yang ditemukan tim reviewer internal sama dengan yang dilihat oleh BPOM, yakni metodologi dan prosedur pengembangan obat itu belum sesuai dengan good clinical practice (GCP).

ADVERTISEMENT

“Sehingga sementara bukan ditolak, tapi jangan dilanjutkan dulu, perbaiki. Unair terima karena memang ada beberapa hal yang ditunjukkan BPOM dan ada reviewer internal,” kata Windhu.

BPOM juga menyatakan vaksin Nusantara belum memenuhi kaidah GCP dan memberikan koreksi untuk hasil uji klinis tahap I. Namun, tim peneliti vaksin Nusantara melakukan uji klinis tahap II meskipun tak mengantongi izin BPOM.

Windhu mengatakan tim vaksin Nusantara mestinya menerima keputusan BPOM, seperti halnya tim Unair. Ia mengatakan BPOM bukan berarti menolak vaksin Nusantara, melainkan meminta tim peneliti untuk melakukan perbaikan.

“Seperti ujian, enggak lulus, diperbaiki dong. Kalau sudah lulus dan teruji baru dikasih sertifikat atau ijazah. Ini kan demi keselamatan rakyat,” kata Windhu.

Windhu mengatakan ia sendiri pun belum pernah melihat laporan hasil uji praklinis vaksin Nusantara yang diinisiasi oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu. Padahal, kata dia, setiap tahap mestinya melewati peer review yang melibatkan vaksinolog, imunolog, virolog, hingga epidemiolog.

Selain itu, dia menyoroti sikap tim peneliti yang tetap menggelar uji klinis dengan dukungan para politikus. Windhu mengatakan politikus mestinya tak mengintervensi prosedur riset ilmiah dan kewenangan BPOM.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY