Gelora: PT 4 Persen Saja Hanguskan Suara 15,6 Juta Pemilih

0

Pelita.online – Rencana revisi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kini masuk sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR, mendapat berbagai penolakan dari partai lain. Terutama mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

Ambang batas adalah syarat yang harus dicapai partai politik untuk bisa menempatkan wakilnya di DPR RI. Jika tidak mencapai jumlah suara nasional minimal PT itu, maka tidak akan lolos. Walau ada caleg partai tersebut raihan suaranya tertinggi dan lolos untuk duduk di DPR.

Penolakan juga datang dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Ambang batas yang mencapai 5 persen seperti yang diusulkan dalam draf RUU Pemilu, menurutnya merugikan banyak partai dan rakyat.

Sebab, dengan PT sebesar 4 persen yang ada saat ini, menurutnya, banyak partai yang tidak mampu memenuhinya. Apalagi sampai dinaikkan.

“Secara subjektif, sebagai partai baru, Gelora Indonesia tentu ingin PT tidak naik dari 4 persen. Karena faktanya di Pemilu 2019 lalu, tidak mudah mencapai atau melampaui angka PT 4 persen,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfudz Siddiq, dalam keterangan persnya, Kamis 28 Januari 2021.

Dengan PT saat ini sebesar 4 persen, mantan politikus PKS itu mengatakan, banyak partai yang terpaksa tidak bisa masuk DPR. Padahal caleg mereka mendapat dukungan. Maka, suara rakyat itu tidak terwakilkan. Ada 15,6 juta pemilih di Indonesia yang suaranya hangus karena PT ini.

Apalagi, lanjut dia, jika PT tersebut dinaikkan menjadi 5 persen, suara pemilih rakyat Indonesia akan semakin banyak yang hangus.

“PT 4 persen saja telah menghanguskan suara 15,6 juta pemilih di Indonesia. Jumlah suara tersebut, jika di negara-negara Eropa dan sebagian wilayah Asia, sudah cukup untuk menjadi pemenang pemilu atau jadi presiden terpilih,” kata mantan ketua Komisi I DPR itu.

Jumlah 15,6 juta suara yang hilang itu, berasal dari tujuh partai politik yang tidak bisa mencapai PT. Maka kursinya dialihkan ke partai yang mampu melewati PT tersebut.

Apabila harga satu kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.

“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi,” tutur Mahfudz.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY