Guru Besar UI: Pemberlakuan UU Terorisme di Papua Sudah Tepat

0
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana (kiri) dan pakar Politik dan Keamanan Internasional Kusnanto Anggoro (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR terkait kerja sama dan perjanjian internasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Rapat tersebut untuk meminta masukan dan pandangan pakar tentang terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di bidang Pertahanan serta putusan MK mengenai Pengujian UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Pelita.online – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berpendapat pemberlakuan Undang-Undang (UU) Terorisme di Papua sudah tepat.

“Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Hikmahanto dalam pernyataannya yang diterima Beritasatu.com, Jumat (30/4/2021).

Hikmahanto, yang juga Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, mengatakan penggunaan kekerasan di Papua paling tidak terdiri dari 3 kategori. Pertama, penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” katanya.

Kedua, ujar Hikmahanto, adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Menurutnya, kategori tersebuti dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

“Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” katanya.

Kategori ketiga, tambahnya, adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Hikmahanto mengatakan inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa.

“Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, dalam hal ini pemerintah,” ucapnya.

Hikmahanto menambahkan berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI. Dia mengungkapkan penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua, tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus menggunakan kekerasan.

Menurut Hikmahanto, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahami bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu.

“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” lanjutnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY