Hakim di Bengkulu Terjerat Korupsi, Ketua Pansus Angket Kritik KPK

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengkritik KPK atas operasi pemberantasan korupsi terhadap hakim dan panitera di Bengkulu oleh KPK.

Menurut Agun, masih adanya aparat penegak hukum yang melakukan korupsi merupakan bukti bahwa KPK tak efektif melakukan fungsi koordinasi dan supervisi.

“Harus ada perubahan arah dan kebijakan pemberantasan korupsi secara komprehensif. Ini fakta kalau fungsi kordinasi dan supervisi KPK atas pemberantasan korupsi selama 15 tahun tidak berjalan efektif,” kata Agun dihubungi Kompas.com, Jumat (8/9/2017).

Agun mengatakan, KPK tidak menjalankan dengan baik dan sungguh-sungguh kewenangan yang luar biasa, yaitu mengkoordinasi dan melakukan supervisi pemberantasan korupsi di seluruh institusi penegak hukum.

“Sayang sekali. Harusnya kurang dari 10 tahun, bisa terbangun sistem pemberantasan korupsi yang sukses seperti yang dilakukan lembaga serupa di berbagai negara,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Aparat penegak hukum kembali terjerat kasus korupsi. Dalam kasus di Bengkulu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka, yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Awal Juni 2017, tim KPK juga menangkap tiga orang di Bengkulu. Ketiganya yakni Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Sementara itu tepat setahun lalu, KPK juga menggelar OTT di Bengkulu. Saat itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim PN Kota Bengkulu Toton, dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Kompas.com

LEAVE A REPLY