Hakim PN Bengkulu Diduga Cawe-cawe Ringankan Vonis

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu berinisial S. Dia diduga menerima suap dari salah satu terdakwa kasus korupsi yang berperkara di PN Bengkulu.

“Benar, ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.

Febri mengatakan, operasi ini dilakukan setelah KPK menerima laporan adanya transaksi rasuah dari masyarakat. “Kami dapat informasi dari masyarakat,” beber dia.

Informasi yang dihimpun, S ditangkap terkait salah satu kasus korupsi yang ditanganinya di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, belum diketahui kasus korupsi apa yang ditangani S.

S dikabarkan menerima sejumlah uang untuk meringankan vonis salah satu terdakwa. Hingga kini belum ada informasi detail dari pimpinan KPK terkait informasi tersebut.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY