Henry Yoso: Saya Ingin KPK Bersih, Bukan yang Kotor dengan Pemerasan

0

Jakarta, Pelita.Online – Usul politikus PDIP Henry Yosodiningrat soal pemberhentian sementara atau pembekuan KPK jadi kontroversi. Henry lalu meluruskan pernyataannya.

“Saya antikorupsi. Sebagai aktivis yang ikut mendorong lahirnya KPK dan UU tentang Tipikor, maka saya menginginkan KPK yang bersih, KPK yang berwibawa, bukan KPK yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan,” kata Henry dalam pernyataan tertulisnya, Senin (11/9/2017).

Henry merasa ada pernyataannya yang tak dikutip media, sehingga disalahartikan. Henry lalu membuat pernyataan baru. Berikut pernyataan klarifikasi Henry selengkapnya (tanpa dilakukan pengeditan):

*Saya ANTI KORUPSI, sbg Aktivis yg ikut mendorong lahirnya KPK dan UU ttg Tipikor, maka saya menginginkan KPK yg bersih KPK yang berwibawa bukan KPK yg kotor dg Pemerasan, penindasan dan kesewenang2an, saya menginginkan KPK yang sejalan dg semangat dan ruh Reformasi sbgmana dirumuskan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam meyusun UU ttg KPK dan Revisi UU ttg Tipikor”*.
Salam
_Henry Yoso_

NOTE:
Ada pernyataan saya yg tdk ditulis wartawan yaitu; _”PEMBERANTASAN TIDAK PIDANA KORUPSI TETAP BERJALAN, sementara KPK dibekukan / sementara menata kembali kpk sesuai semangat reformasi, maka penegakan hukum / pemberantasan thdp tindak pidana korupsi tetap berjalan dan sementara kembali dilaksanakan oleh Polri dan Kejaksaan_

SAYA ANTI KORUPSI
SAYA CINTA INDONESIA
Saya ingin pemberantasan Korupsi dilakukan dg cara yg berkeadilan dan bermartabat.

Sejak KPK dan Pengadilan Tipikor dibentuk, karena Komitmen saya maka sebagai Advokat saya tidak pernah datang ke KPK mendampingi tersangka dalam perkara Korupsi dan tidak pernah mendampingi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor _(meskipun banyak tersangka atau keluarganya yg minta saya utk menjadi Advokat/Penasihat hukum mereka dg kesanggupan utk membayar honorarium dlm jumlah yg besar)_.

Saya sedih dg berbagai tudingan terhadap saya _terkait pernyataan saya utk bekukan KPK sementara waktu_ terlebih tudingan bahwa saya “membela koruptor” dan bertujuan utk “melemahkan KPK”.

Saudaraku, apapun yg saya sampaikan baik yg berkaitan dg _sikap Politik_ maupun _pendapat hukum_ saya PRIBADI, tidak akan pernah “mengesampingkan” apalagi neninggalkan KATA HATI _(apapun konsekwensinya bagi saya)._ Karena “Kata saya yg paling benar dalam hidup ini, adalah kata hati”.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menjaga hati dan prilaku saya.

Untuk melengkapi pernyataan di atas, maka kami lampirkan transkrip rekaman wawancara dengan Henry Yosodiningrat saat dia melempar usul pembekuan KPK. Wawancara dilakukan di Gedung DPR bersama wartawan-wartawan lain pada Jumat (8/9/2017). Berikut transkripnya:

KPK tidak boleh berpolitik. Ketika nanti, umpama ada wacana pemerintah bersama dengan DPR untuk merevisi UU, nggak usah sewot. Tapi DPR mesti mengundang instansi yang menggunakan UU itu sebagai pelaksana UU, ya laksanakan UU yang sudah dibuat pemerintah bersama DPR.

Selama ini pemerintah tak selalu melaksanakan rekomendasi pansus angket, seperti rekomendasi pansus Pelindo. Bagaimana kalau rekomendasi ini tak dilaksanakan juga?
Gimana kita bisa meyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Siapapun yang dengar, mengetahui itu harus menerima. Rekomendasi dari kita apa misalnya, merevisi. Kalau perlu sementara setop dulu deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil. Kan kembalikan dulu yang ada. Kembalikan dulu deh. Polri masih punya wewenang, jaksa masih punya wewenang. Dan mereka hanya melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki, polisi dan penuntut umum.

Jadi KPK dibubarkan? Atau dihentikan sementara?
Bukan saya lho yang ngomong. Bisa dibayangkan kondisi yang ada sekarang, kita menemukan barang bukti, misalnya ada 2 macam, ada yang disita dan tidak bermuara ke pengadilan. Tiba-tiba kapan dilepaskan disitanya, ke mana barang itu, seperti mobil-mobil mewah. Ada lagi barbuk yang sampai bermuara ke pengadilan, kemudian sudah diputus, putusannya tidak dilaksanakan. Misalnya dalam putusan Akil, Mohtar Ependi, itu kaitan dengan barang bukti. Belum lagi kaitannya dengan perkara, yang memberikan keterangan karena ditekan, kemudian yang melakukan penyanderaan, kemudian mengangkat pejabat yang sudah pensiun. Hal-hal itu yang harus dibenahi dulu.

Ada wacana HMP pembubaran KPK?
Belum ada, belum ada, tapi kenapa tidak?

Sejauh kita bisa meyakinkan semua pihak, bahwa dari temuan ini, ini harus dilakukan perbaikan. Perbaikan seperti apa? kita harus meyakinkan bahwa ini tidak bisa dipakai lagi ini undang-undang, atau badan sudah nggak bisa dipercaya lagi. Karena kita selama ini tertipu selama ini misalnya, kita mengira selama ini malaikat. Kita kira ini rumah dewa, ternyata bukan. Bisa aja gitu.

Detik.com

LEAVE A REPLY