Hukum Disiplin Militer Jadi Dasar Hukuman Dandim Kendari Akibat Posting Istri

0

Pelita.online – Tiga prajurit TNI harus dihukum akibat ulah masing-masing istrinya yang mem-posting pernyataan miring terkait insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Apa dasar yang membuat ketiganya dihukum?

“Dalam hukum disiplin militer itu, setiap pimpinan bertanggung jawab pada apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh anak buah,” ungkap Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019).

Meski begitu, Sisriadi tak memerinci pasal berapa yang dimaksudkan. Menurutnya, setiap prajurit bertanggung jawab atas perilaku keluarganya.

Jenderal bintang dua itu menegaskan setiap prajurit TNI harus patuh terhadap hukum sipil yang berlaku di masyarakat, kemudian terhadap hukum pidana militer, dan beberapa peraturan internal lainnya. Beberapa di antaranya hukum disiplin militer hingga peraturan militer dasar (permildas) atau yang dikenal dengan sebutan P5.

Hukum Disiplin Militer Jadi Dasar Hukuman Dandim Kendari Akibat Posting IstriKapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi. (Foto: dok Mabes TNI)

P5 sendiri meliputi Peraturan Penghormatan Militer (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), Peraturan Dinas Garnisun (PDG), dan Tata Upacara Militer (TUM).

“Tentara kan gitu, harus patuh terhadap pertama hukum yang berlaku di masyarakat sipil, kaya KUHP dan semacamnya itu, lalu hukum pidana militer seperti dalam pelanggaran perang semua kan, kemudian harus patuh terhadap hukum disiplin militer, ada lagi peraturan disiplin militer, P5, semua diatur itu termasuk urusan dalam,” urai Sisriadi.

Tiga prajurit TNI yang dimaksud adalah Kolonel HS, yang langsung dicopot dari jabatan Dandim Kendari. Kemudian Sersan Dua berinisial Z, dan ketiga adalah personel TNI AU yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya. Selain dicopot dari posisinya kini, tiga prajurit itu juga ditahan selama 14 hari sebagai sanksi.

“Sementara yang kita tahu itu karena langsung viral di medsos-medsosnya. Ada tiga kan kasusnya,” kata Sisriadi.

Kolonel HS harus menanggung risiko lantaran istrinya, IPDN, membuat posting-an nyinyir soal insiden penusukan terhadap Wiranto lewat Facebook-nya. Hal yang sama juga dilakukan oleh istri Sersan Dua Z, LZ, dan istri Peltu YNS berinsiial FS yang berkomentar dengan motif fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosialnya.

Lantas apakah ada arahan khusus dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait kasus ini?

“Sudah ada aturannya, tinggal dilaksanakan,” jawab Sisriadi.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY