Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Gracia Marie Dituntut 11 Tahun Bui

0

Pelita.online – Vincentia Gracia Marie (29), Disk Jockey (DJ) sekaligus model majalah dewasa asal Jakarta menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vincentia Gracia Marie alias DJ Gia 11 tahun penjara.

Persidangan itu digelar secara virtual di Ruang Sidang Wirjono Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Senin (26/04/2021). Vincentia Gracia Marie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Atas perbuatannya, Vincentia Gracia Marie dituntut JPU hukuman 11 tahun penjara. Selain itu, Vincentia Gracia Marie juga dikenai denda.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vincentia Gracia Marie alias Gia dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 (bulan) penjara,” tegas Andi.

“Terdakwa juga dituntut dikenakan denda sebesar Rp 1 milyar subsidiair 6 bulan penjara, karena telah terbukti menjadi kurir narkotika atas 1 sachet plastik berisi 100 butir ekstasi berbentuk logo rolex warna hijau dan 1 sachet plastik kecil berisi sabu-sabu,” lanjutnya.

Persidangan dipimpin majelis hakim Burhanuddin. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Aksi Vincentia Gracia Marie sebagai kurir terbongkar setelah rekannya, Andi Rio (40), lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat (4/12/2020). Dari penangkapan Rio tersebut, polisi mengetahui bahwa seorang rekannya yang bernama Vincentia Gracia Marie juga akan masuk ke Kota Makassar.

Alhasil, polisi mengintai jadwal kedatangan Vincentia Gracia Marie di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (6/12/2020). Tepat sekitar pukul 18.45 Wita, Vincentia Gracia Marie yang terlihat di area kedatangan bandara langsung dicokok polisi. Sang model kemudian dibawa ke sebuah halaman SPBU untuk digeledah dan ditemukan 100 pil ekstasi dan 1 paket sabu.

Vincentia Gracia Marie memperoleh bayaran sebagai kurir mulai dengan harga Rp 100 ribu per butir. Vincentia Gracia Marie mengaku sepi job hingga nekat menjadi kurir.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY