Jokowi dan Ma’ruf Terima THR 2021 dan Gaji ke-13, Berapa Besarnya?

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut kebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada lebaran 2021 ini. “Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Lebih lengkap, komponen THR dan gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Kebijakan ini pun berbeda dengan tahun 2020, di mana saat itu Jokowi dan Ma’ruf serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan jatah THR dan Gaji ke-13.
Lalu berapa THR dan gaji ke-13 yang kemungkinan bisa diterima Jokowi?

Gaji Pokok

Ketentuan soal gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali (dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden). Sementara, wakil presiden 4 kali.

Sementara, gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. Gaji pokok terbesar di terima oleh Ketua MPR, DPR, hingga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY