Kasus Dana Kesehatan, PT Makassar Kuatkan Vonis 6 Tahun Bui Eks Kadis di Sulsel

0

Pelita.online – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada dr Muhammad Yamin. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare itu dinyatakan terbukti korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Makassar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/12/2020). Di mana kasus bermula saat Parepare mendapat kucuran anggaran dari negara dan daerah tahun 2017-2018. Alokasi anggaran itu di antaranya untuk:

1. Pembinaan Posyandu
2. Pelayanan pengobatan tradisional
3. Pemantauan wilayah
4. Peningkatan imunisasi
5. Pencegahan penyakit kanker
6. Call center
7. Kota sehat
8. Pemeliharaan kendaraan
9. Listrik/PAM

Nah, uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin. Berdasarkan hasil audit BPK, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare.

Atas temuan itu, kepolisian kemudian menyidik dan menetapkan Muhammad Yamin menjadi tersangka. Tidak berapa lama, M Yamin diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 29 Juli 2020, PN Makassar menyatakan Muhammad Yamin bersalah melakukan korupsi. Oleh sebab itu, PN Makassar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Muhammad Yamin. Selain itu, Muhammad Yamin juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan. Tidak sampai di situ, Muhammad Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang uang dikorupsinya sebesar Rp 6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun penjara. Alhasil, jaksa mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. H. Muhammmad Yamin M.Kes Bin Muhammad Yasin tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis yang diketuai Ahmad Gaffar.

Untuk hukuman uang pengganti yaitu tetap. Muhammad Yamin wajib mengembalikan Rp 6,3 miliar uang yang dikorupsinya. Bedanya, majelis tinggi memperberat subsidairnya dari 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis yang beranggotakan Mulijanto dan Agustinus Purnomo Hadi itu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY