Modal Akun FB Palsu, Komplotan Penipu SIM Online Raup Rp 90 Juta per Bulan

0

Pelita.online – Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus komplotan penipu dengan modus jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara online (daring). Aksi penipuan para pelaku beromzet mencapai Rp 90 juta per bulan.

“Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP, dan ET yang diringkus Kamis (3/12) di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah seperti dilansir Antara, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan, komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM. Mereka menawarkan layanan agar pemohon tanpa harus hadir ke polres saat mengurus SIM.

Salah satu korbannya di Banjarmasin, Kalsel, mengaku mentransfer uang Rp 400 ribu untuk pembuatan SIM C baru. Korban yang merasa tertipu lalu mencoba menghubungi kontak nomor ponsel pelaku tapi tidak bisa dihubungi.

Korban pun melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Setelah melakukan penyelidikan awal, Unit Resmob Polda Kalsel yang dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi bersama Jatanras Polresta Banjarmasin menangkap pelaku.

Hasil penelusuran petugas, ternyata pelaku berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian Resmob Polda Kalsel berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda meringkus tersangka.

MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa. Korbannya merupakan warga Kalsel serta daerah lainnya di Indonesia.

Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp 90 juta perbulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut. Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transfer uang dari korban.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY