Kasus Kepemilikan Satwa Liar, Aa Gatot akan Disidang Siang Ini

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Gatot Brajamusti alias Aa Gatot akan menghadapi dakwaan kasus kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Sidang perdana tersebut diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa.

“Untuk (kasus) undang-undang konservasi SDA sidang tanggal 10 Oktober,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikcom, Senin (9/10/2017).

Aa Gatot didakwa melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Konsentrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Secara terpisah, menurut kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai menyebut sidang diagendakan pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Kejari Jakarta Selatan sebelumnya menerima berkas tahap kedua Gatot sebanyak 3 berkas yang terpisah. Ketiga berkas itu terkait kepemilikan satwa liar, perlindungan anak (pencabulan, dan kepemilikan senpi dan amunisi.

Ketiga berkas itu akan disidang secara terpisah. Nantinya pada tanggal 12 Oktober Gatot akan menghadapi dakwaan terkait kasus perlindungan anak.

“Sedangkan perlindungan anak sidang tanggal 12 Oktober,” ujar Made menambahkan.

Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan dihukum di Pengadilan Negeri Mataram. Kemudian Gatot dibawa ke Cipinang untuk menjalani hukuman 8 tahun sambil menunggu sidang ketiga kasus tersebut.

Detik.com

LEAVE A REPLY