Kasus Rizieq di Kota Bogor, Polisi Tentukan Tersangka Senin Depan

0

Pelita.online – Penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa 13 orang perwakilan dari RS Ummi, MER-C, dan Satgas Covid-Kota Bogor, Senin (30/11/2020). Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, polisi akan tentukan tersangka pada Senin (7/12/2020).

Pemeriksaan keterangan dilakukan secara mataron sejak Senin (30/11/2020) pagi hingga malam terkait dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor saat Rizieq Syihab dirawat.

Pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2020) dengan memanggil enam perwakilan dari Satgas, Dinas Kesehatan Kota Bogor, petugas keamanan, dan ahli kesehatan.

Kapolresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser menuturkan, pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut, saat ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain ada keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti seperti rekaman video juga surat-surat.

“Pemeriksaan terus dilakukan seminggu ini, nanti kita gelar lakukan gelar perkara dan mudah-mudahan Senin depan kita sudah naikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah ada tersangkanya,” papar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (1/12/2020).

Terkait tidak hadirnya beberapa orang dan salah satu keluarga Rizieq untuk dimintai keterangan, lanjut Hendri, hal itu tidak menjadi soal. Karena keterangan saksi dari Rizieq hanya sebagian dari proses penyelidikan.

Adapun dari hasil pemeriksaan Senin kemarin, masing-masing saksi diminta keterangan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan. Keterangan itu sebagian besar terkait prosedur.

“Kita lihat dari prosedur itu ada yang dilanggar, bila ada berarti sudah terlihat ada upaya untuk menghalang-halangi. Pemkot sudah menujuk RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan, sebagai rumah sakit rujukan menangani Covid-19 di situ ada SOP-nya,” kata Hendri.

Terkait hasil PCR test yang dijalani Rizieq, Hendri tidak mau memberi penjelesan detail.

Adapun ancaman dalam kasus upaya menghalangi tugas Satgas Covid-19 dalam penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor nantinya tersangka dijerat satu tahun penjara.

Hendri memaparkan, delik pidana ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat mengatakan, dari pihak rumah sakit setidaknya ada tujuh orang mewakili direksi, satu dokter, dan dua perawat yang memenuhi pemanggilan.

Terkait isi pertanyaan, kata dia, berkaitan dengan Rizieq saat berada dalam perawatan sejak hari pertama hingga pulang pada Sabtu (28/11/2020) malam.

Head of Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad menuturkan, ia diperiksa penyidik hingga enam jam dengan 50 pertanyaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sarbini mengengaku hanya mendapat pertanyaan seputar MER-C, dan tes usap yang dilakukan terhadap Rizieq saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor, beberapa waktu lalu.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY