Kasus Suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah, KPK Periksa Wagub Sulsel

0

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, Selasa (23/3/2021). Andi Sudirman Sulaiman bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abudllah),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).

Selain Andi Sudirman Sulaiman, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga menjadwalkan tiga orang wirawasta yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim serta Thiawudy Wikarso. Pemeriksaan terhadap ketiganya juga untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY