Kepala BNN Heru Winarko Diminta Tolak Pasal Narkotika dalam RKUHP

0
JAKARTA, KOMPAS.com – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero menilai, Irjen (Pol) Heru Winarko memiliki beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Yohan, Heru perlu memberikan pernyataan untuk menolak masuknya pasal-pasal narkotika ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). “LBH Masyarakat juga hendak mengingatkan beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Heru Winarko dalam masa jabatannya, memberikan pernyataan publik selaku Kepala BNN untuk menolak masuknya pasal-pasal narkotika dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018). Yohan menuturkan, niat baik untuk menyatukan ketentuan pidana dalam satu undang-undang dapat berujung pada hilangnya hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika. (Baca juga: Heru Winarko, dari Pemburu Koruptor hingga Pemberantas Narkoba) Selain itu, Yohan juga menilai masuknya pasal narkotika ke dalam RKUHP juga akan mengancam wewenang BNN dalam melakukan upaya pemberantasan. “Kepala BNN baru perlu bersuara di publik mengenai agar publik juga melihat betapa berbahayanya RKUHP bagi situasi narkotika di Indonesia,” kata Yohan. Heru Winarko dilantik sebagai Kepala BNN oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (1/3/2018) lalu. Sebelum menjabat Kepala BNN, Heru merupakan Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski tidak pernah mengemban jabatan spesifik dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, Presiden Jokowi melirik integritas Heru selama berkarier. Atas dasar itu, Presiden Jokowi menunjuk Heru menjadi pemimpin BNN. “Yang paling penting dari sisi integritasnya. Karena peredaran narkoba, duitnya gede sekali, omzetnya gede sekali, gampang menggoda orang untuk berbuat tidak baik,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

LEAVE A REPLY