Ketua Pansus: Semua Pihak Telah Sepakati Definisi Terorisme

0
Foto: Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii.

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Panitia Khusus Revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa semua pihak sudah menyetujui definisi dari terorisme yang diatur dalam RUU yang akan disahkan hari ini.

“Semua aklamasi (sikap mayoritas setuju) dalam definisi yang memuat frasa motif ideologi politik dan gangguan keamanan, aklamasi semua. (Bahkan Densus) juga,” ungkapnya sebelum rapat Paripurna DPR, Jumat (25/05/2018) pagi.

Sebelumnya, dalam rapat panja RUU Antiterorisme, DPR bersama Pemerintah telah mengerucut ke dua pilihan definisi terorisme.

Definisi 1: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Definisi 2: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari dua versi, DPR terbelah dua. 2 fraksi memilih opsi pertama dan sisanya opsi kedua. Fraksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memilih definisi; yakni dengan catatan tanpa kata ‘negara’ di bagian akhir. Sementara Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, PKS, NasDem, dan Hanura memilih definisi 2.

tribunnews.com

LEAVE A REPLY