Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

0

Periode pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya platform digital telah berakhir pada 20 Juli 2022.

Sesuai rencana sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menerapkan sanksi tahap pertama, yaitu surat teguran, bagi platform digital yang belum mendaftarkan diri, mulai hari ini, Kamis (21/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.

“Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan,” kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis.

Semmy merinci, 100 PSE dengan traffic terbesar di Tanah Air yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo di antaranya adalah:

-Roblox

-Opera

-LinkedIn

-PayPal

-Amazon.com

-Alibaba.com

-Yahoo

-Bing

-Steam

-Dota

-Epic Games

-Battle Net

-Origin

-Counter-Strike

Pantauan di laman pse.kominfo.go.id, Kamis sore, platform digital milik Google macam Google Maps, YouTube, Google Play Store, dan Google Search masih belum kelihatan terdaftar.

Terkait hal ini, Dirjen Aptika Kominfo memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran ke Kominfo.

“Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” kata Semmy.

Di kesempatan sama, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari ini, Kamis (21/7/2022).

“Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut,” kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.

Setelah mengirimkan surat peringatan kepada 100 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri, pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri. Lalu, bakal melayangkan surat teguran yang sama.

Langsung blokir, tak ada sanksi denda?

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.

Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.

Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.

“Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran,” kata Semmy.

Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.

Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY