KPK Klarifikasi Temuan Barang Bukti kepada Saksi Novanto

0

Jakarta, Pelita.Online – Mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi, Rabu, 6 September 2017. Pada pemeriksaan kali itu, penyidik KPK coba menggali konstruksi yang lebih besar dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan, penyidik mengklarifikasi kembali sejumlah fakta-fakta di persidangan, baik dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong. Menurutnya, banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang perlu diklarifikasi kembali kepada saksi-saksi.

“Beberapa informasi yang sebenarnya sudah muncul di fakta persidangan itu kita klarifikasi kembali,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.

Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi sejumlah bukti-bukti yang disita dari kediaman Anang. Sebelumnya, pada Kamis, 31 Agustus 2017, penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Anang di Grogol, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan itu, komisi antirasywah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga sempat menanyakan soal informasi-informasi yang diketahui Anang soal proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Febri menjelaskan, pada pemeriksaan tadi, Anang memang diperiksa untuk tersangka Setya Novanto. Namun, penyidik tidak menggali keterlibatan Ketua DPR itu kepada Anang.

“Kasus ini kan konstruksinya besar ya, jadi tidak selalu setiap saksi yang diperiksa itu menggali keterlibatan tersangka, tapi ada kondisi-kondisi saksi yang diperiksa itu untuk membangun rangkaian-rangkaian fakta dalam kasus KTP-el,” tandasnya.

Sebanyak 112 saksi telah diperiksa KPK untuk mengusut keterlibatan Ketum Golkar itu. Saksi terdiri dari unsur DPR, pihak swasta, pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pihak-pihak dari Perum PNRI yang terkait proses tender KTP-el.

Namun, Novanto hingga hari ini belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Bahkan, Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto bahkan disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan mendukung proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY