KPK Tetapkan Hakim PN Tipikor Bengkulu Tersangka Suap

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Tiga orang tersangka itu antara lain, Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan dan salah satu pihak swasta yakni Syahdatul Islami. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji pada hakim, maka ditingkatkan status ke penyidikan terhadap tiga tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.

Basaria menjelaskan, dalam kasus ini Hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan telah membuat kesepakatan dengan Syahdatul Islami untuk memberikan vonis ringan terhadap tersangka kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syahdatul Islami ini diketahui sebagai salah satu keluarga Wilson yang mencoba melobi Hakim Suryana melalui Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. Mereka sepakat memberikan uang sebesar Rp125 juta asalkan vonis terhadap Wilson lebih ringan dari tuntutan.

‎”Putusan terhadap Wilson sendiri dijatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara, di mana dakwaan primer tidak terbukti dan subsidernya terbukti,” pungkas Basaria.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY