KPU Depok Wajibkan KPPS Jalani Rapid Test

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mewajibkan seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjalani rapid test. Tes ini bertujuan guna memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah steril dari penyebaran virus corona.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, seluruh anggota KPPS wajib menjalani rapid test. “Sebanyak 36.135 KPPS wajib menjalani rapid test sebelum melaksanakan tugas Pilkada Serentak di TPS pada 9 Desember mendatang,” kata Nana, di Depok, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut dikatakan Nana, apabila hasil dari rapid test tersebut terdapat anggota yang reaktif, maka akan dilakukan swab test.

“Kalau ada anggota reaktif akan di-swab test. Apabila hasilnya tetap positif akan dilakukan pergantian anggota KPPS,” ujar Nana.

Langkah tersebut disepakati bersama dengan Bawaslu dan diatur pada peraturan KPU nomor 18 Tahun 2020.

Dengan langkah yang dilakukan KPU ini, Nana meminta warga Kota Depok untuk dapat hadir dan tidak khawatir datang ke TPS guna memberikan hak suaranya dalam memilih calon wali kota dan wakil wali Kota Depok.

Salah satu kelurahan yang telah melaksanakan rapid test adalah Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Sebanyak 324 petugas KPPS Kelurahan Pondok Petir telah menjalani tes Covid-19. Pemeriksaan ini guna memastikan seluruh petugas terbebas dari paparan virus corona atau Covid-19.

“Kami ingin memastikan semua petugas KPPS steril dari Covid-19, agar tidak menyebabkan klaster pilkada saat pemungutan suara nanti,” ujar Lurah Pondok Petir Rizal Farhan.

Rizal menuturkan, rapid test dilakukan langsung oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bojongsari dengan menurunkan enam tenaga kesehatan. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

LEAVE A REPLY