Lembaga Pengelola Investasi Harus Perkuat Fungsi Pengawasan

0

Pelita.online – Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, rencana pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai sovereign wealth fund apabila dikelola dengan baik bisa menjadi peluang besar, salah satunya menjadi alternatif pembiayaan untuk proyek-proyek infrastruktur. Tetapi apabila salah kelola malah akan menimbulkan celah korupsi. Karenanya, fungsi pengawasan dalam LPI harus dioptimalkan.

Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang LPI yang menjadi salah satu aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Pasal 5 menyebutkan bahwa LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Kemudian di Pasal 6 disebutkan, LPI berfungsi mengelola investasi, bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.

“Kalau melihat dari tujuannya, betul ini bisa dijadikan sebagai salah satu instrumen untuk mengisi pos pembiayaan infrastruktur. Karena kalau hanya mengandalkan APBN, ruang geraknya sudah pasti terbatas,” kata Yusuf Rendy, Selasa (1/12/2020).

Tetapi bila berkaca dari pengalaman negara lain yang sudah membentuk semacam LPI seperti Norwegia, diperlukan strategi jangka panjang yang tepat dalam mengelola dana investasi tersebut. Yusuf mengimbau agar LPI nantinya bisa lebih bijak dalam memilih instrumen investasi yang tepat dengan menimbang berbagai profil risikonya.

“Betul bahwa ada peluang mengisi pembiayaan infrastruktur, misalnya untuk pembangunan Indonesia. Tetapi perlu juga diwaspadai terhadap pilihan instrumen investasinya. Tentu pilihannya yang likuid, bukan yang sifatnya tidak likuid seperti di pasar keuangan yang volatilitasnya naik turun,” kata Yusuf.

Menurutnya, menggantungkan instrumen investasi hanya di satu pilihan saja bukanlah keputusan yang bijak. Sehingga LPI nantinya juga perlu melakukan diversifikasi pilihan instrumen investasi. Tidak hanya di sektor keuangan, tetapi juga di sektor riil.

Di sisi lain, Yusuf juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dalam LPI, agar tidak ada celah korupsi seperti yang terjadi dengan lembaga sejenis di Malaysia (1MDB). Menurutnya, perlu ada kolaborasi kebijakan pengawasan antar lembaga terkait.

Dalam RPP LPI Pasal 9 (1) disebutkan, Dewan Pengawas dalam LPI terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

“Proses pengawasan ini hal yang penting. Kalau menimbang-menimbang nanti pilihan investasi yang akan dilakukan, lalu ada penjaminan aset yang kemudian mengharukan aset negara dijaminkan sementara, memang perlu ada keterlibatan pihak-pihak seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, lalu pilihan investasinya mungkin bisa melalui BI atau OJK. Jadi, penting adanya kolaborasi dalam pengawasan untuk menutup peluang terjadinya korupsi,” kata Yusuf.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY