KPU DKI Coret Caleg Perindo yang Divonis Kasus Bagi-bagi Sembako

0
Gambar ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – KPU DKI Jakarta mencoret caleg DPRD DKI Perindo, David H Rahardja dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Pencoretan dilakukan karena David dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

“Benar satu yang dicoret, jadi itu sudah kami berita acara-kan caleg DPRD DKI Jakarta. Namanya Pak David dari Perindo,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (4/2/2019).

David terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Pemilu karena pembagian minyak goreng dalam kampanye. Betty mengatakan putusan kasus tersebut saat ini telah inkrah.

Pencoretan ini sesuai dengan surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT. Nantinya, nama David akan dicoret dan dipasang dalam TPS.

“Untuk kasus Pak David itu sudah kami lakukan pencoretan, berdasarkan surat edaran nomor 31 itu kami mencoret daftar calon tetap sebagaimana dimaksud. Jadi dicoret dari nomor urut, foto, nama yang bersangkutan, tempat tinggal dan dapil dari mana itu kami coret. Itu kami tempelkan dalam setiap TPS yang berada di dapil itu,” kata Betty.

Dia mengatakan pencoretan ini dilakukan setelah adanya proses klarifikasi. Di antaranya dilakukan klarifikasi kepada parpol dan pengadilan yang memutus kasus tersebut.

“Langkah-langkah yang dilakukan KPU DKI adalah mengklarifikasi terlebih dulu kepada parpol dan pengadilan yang mengeluarkan putusan inkrah sebagaimana dimaksud,” tuturnya.

David sebelumnya diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara. Selain membagikan minyak, ia berkampanye tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY