Lion Air Diminta Sosialisasi Tarif Bagasi Lagi

0
Foto: Paul Christian Gordon/Lion Air

Pelita.Online, Jakarta — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai Lion Air dan Wings Air untuk menyosialisasikan tarif dan cara membeli bagasi prabayar (prepaid) kepada pengguna jasa angkutan udara. Kurangnya pemahaman terhadap tarif dan tata cara pembelian bagasi prepaid membuat penumpang banyak yang membeli jatah bagasi di kontercheck-in dengan tarif kelebihan bagasi (excess baggage ticket/EBT).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan instruksi tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi penerapan bagasi berbayar oleh kedua maskapai sejak 22 Januari 2019 lalu.

“Kami telah melakukan evaluasi, terhadap penerapan bagasi berbayar yang telah dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines, langkah tersebut kami lakukan setelah mendapatkan masukan dari Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja hari Selasa, 29 Januari 2019 yang lalu,” tutur Polana di kantornya, Jumat (1/2).

Tarif EBT lebih mahal dari tarif bagasi prabayar yang bisa dibeli melalui agen perjalanan, kantor penjualan tiket Lion Air Group, dan situs resmi Lion Air Group. Akibatnya, Kemenhub menerima keluhan penumpang.

Sebagai gambaran, berdasarkan layanan informasi pelanggan Lion Air kepada CNNIndonesia.com, tarif bagasi prabayar seberat 5 kilogram (kg) untuk rute penerbangan Jakarta-Denpasar hanya Rp95 ribu per kilogram, 10 kg Rp190 ribu, 15 kg Rp285 ribu dan 20 kg Rp380 ribu. Sementara, biaya kelebihan bagasi untuk rute penerbangan Jakarta-Bali mencapai Rp37 ribu per kg. Artinya, jika membeli tambahan bagasi di konter check-in penumpang harus merogoh Rp185 ribu untuk tambahan bagasi sebesar 5 kg.

Sementara, berdasarkan evaluasi Kemenhub, pembelian bagasi berbayar prepaid melalui situs PT Lion Mentari Airlines masih terdapat beberapa kekurangan tampilan pada sistem. Di antaranya, lanjut Polana, untuk pembelian bagasi berbayar untuk penerbangan langsung, transit dan transfer yang dilakukan oleh PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines dan PT Batik Air atau kombinasinya.

Selanjutnya, Kemenhub juga meminta maskapai untuk menindaklanjuti secara proporsional setiap keluhan penumpang terkait bagasi berbayar dengan menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan. Hal tersebut dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial.

Polana juga menyarankan sosialisasi dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prepaid maupun EBT untuk semua rute yang dilayani dan batasan bagasi prepaid yang dapat dibeli oleh penumpang.

Lebih lanjut, Polana berharap agar hasil evaluasi Kemenhub dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak maskapai sehingga masyarakat tidak terbebani dan kelangsungan bisnis maskapai dapat terjaga. Dengan demikian, tidak terjadi lagi polemik yang berkepanjangan di antara penumpang dan pihak maskapai.

Sementara, penerapan tarif bagasi Citilink yang sedianya berlaku mulai 8 Februari 2019 telah diputuskan untuk ditunda. Penundaan setidaknya sampai Kemenhub rampung melakukan kajian mengenai pengenaan tarif bagasi tercatat untuk maskapai standar pelayanan minimum (no frills) rampung dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY