MA Hukum Mati Mantan Sipir yang Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan kasasi Suci Ramadianto sehingga tetap divonis mati. Pria kelahiran 25 Mei 1987 itu terbukti mengontrol penyelundupan sabu 10 kg sabu dari Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dikutip dari website MA, Rabu (16/12/2020). Di putusan itu disebutkan Suci memulai bisnis jahanam itu saat menjadi sipir LP Bengkalis.

Ia bersama para terpidana narkoba ikut mengontrol peredaran narkoba. Belakangan, Suci dipecat dan dihukum karena terlibat jaringan mafia narkoba.

Salah satunya pemesanan 10 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari Malaysia pada Desember 2018. Bos di Malaysia meminta uang muka Rp 500 juta. Suci lalu menyuruh Iwan mentransfer ke bos Malaysia.

Ketika uang masuk, bos di Malaysia segera menyusun pengiriman narkoba lewat laut. Dibuatlah rencana estafet pengiriman kurir ketemu kurir. Dari Malaysia diteruskan secara bergantian dengan serah-terima narkoba di tengah laut.

Saat paket masuk ke perairan Sungai Kembung, kapal masuk radar patroli Pos Polairud Sei Kembung. Sempat terjadi pengejaran hingga bisa dibekuk.

Dari penangkapan itu, aparat kemudian mencari Suci dan menangkapnya saat berada sedang naik mobil di depan Polres Drigu, Probolinggo, Jawa Timur, pada 5 Januari 2020 tengah malam.

Aparat kemudian menggeledah Suci dan didapati HP yang menjadi alat kontrol peredaran narkoba. Suci kemudian digelandang dan terbongkarlah jejaring Suci. Akhirnya Suci dimintai pertanggungjawaban di muka hakim.

Pada 27 Agustus 2019, Suci dijatuhi hukuman mati oleh PN Bengkalis. Duduk sebagai ketua majelis Zia Ul Jannah Idris dengan anggota M Rizky Musmar dan Aulia Fhatma Widhola. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada 19 November 2019.

Mengetahui hukuman mati harus dijalani, Suci tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Suci Ramadianto,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.

Majelis kasasi menyatakan pidana mati di atas telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Suci. Baik keadaan yang memberatkan maupun sifat perbuatan yang dilakukan Suci.

“Alasan kasasi Terdakwa tersebut hanya pengulangan atas semua yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar majelis.

Pengakuan Suci Ramadianto

1. Sejak persidangan tingkat pertama, Suci menolak semua dakwaan atas dirinya. Berikut beberapa bantahannya:
2. Suci hanya mengenal aksi Rozali dan tidak kenal dengan saksi Surya Darma, saksi Muhammad Haris, dan saksi Iwan.
3. Suci tidak mengetahui mengenai masalah narkotika jenis sabu yang ditemukan di kapal pompong milik aksi Rozali.
4. Suci tidak mengetahui tujuan dari aksi Rozali datang ke Bandung bersama dengan teman-temannya, yang Terdakwa ketahui aksi Rozali lari dari kejaran Polairud.
5. Suci menerima kedatangan aksi Rozali dan teman- temannya hanya karena nostalgia saja.
6. Pada waktu itu Suci tidak terlalu fokus dengan aksi Rozali karena Suci sibuk dengan keluarganya;
7. Aksi Rozali tidak pernah menghubungi Suci.
8. Biaya selama liburan ditanggung masing-masing.
9. Suci tidak pernah menyuruh aksi Rozali untuk memesan sabu 10 kilogram tersebut.
10. Suci tidak pernah memberikan mobil Pajero kepada aksi Rozali sebagai upah aksi Rozali.
11. Suci tidak mengakui bukti transferan yang ditujukan kepada aksi Rozali sejumlah Rp 20 juta.
12. Suci tidak mengetahui barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan.
13. Suci sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY