MA Janji Binasakan Karir Hakim Terlibat Korupsi

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto. Kaswanto dianggap gagal, lantaran anak buahnya Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto menegaskan pihaknya tidak main-main menindak hakim yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kami tidak main-main apabila ada aparatur, atasan langsung bertanggung jawab juga,” kata Sunarto di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Tak hanya itu, dia menyatakan MA akan ‘membinasakan’ karir hakim yang mencoba bermain kasus. Menurut dia, MA tidak dirugikan jika memecat hakim yang nakal.

“Kalau enggak bisa dibina, binasakan saja karirnya. Enggak ada untungnya kalau memang ada keinginan dari aparatur MA dan pengadilan karena MA tidak pernah main-main,” tegas dia.

Dia berharap, ditangkapnya Suryana dan satu panitera PN Bengkulu Hendra Kurniawan dapat memberi efek jera bagi aparatur MA lainnya. MA, lanjut Sunarto, berjanji akan membenahi peradilan ke depannya.

“Kami tidak hanya penindakan tapi juga pembinaan secara berkesinambungan baik oleh pimpinan MA. Eselon 1, sampai atasan langsung tapi terjadi seperti ini, prinsip kami tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” pungkasnya.

KPK resmi menetapkan Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan salah satu pihak swasta yakni Syahdatul Islami sebagai tersangka.

Suryana dan Hendra diduga kuat telah menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul agar vonis Wilson ringan. Dari tangan Dewi disita uang Rp40 juta sedangkan di rumah Dahniar, bekas panitera pengganti PN Bengkulu diamankan uang senilai Rp75 juta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY