MA Nonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Agung (MA) resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto selaku atasan Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana.

Suryana resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi di PN Tipikor Bengkulu.

“MA juga telah menonaktifkan sementara ketua Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut,” kata Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung, Sunarto di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 September 2017.

Selain Kaswanto, MA juga ikut menonaktifkan panitera PN Bengkulu, atasan langsung dari panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan. “Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab,” jelas Kaswanto.

Untuk membuat terang kasus ini, MA juga langsung mengirimkan tim Badan Pengawas ke Bengkulu guna memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu tersebut. Tim ingin memastikan sejauh mana keduanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya.

“Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi, pulihkan, kembalikan ke posisi awalnya. Kalau yang bersangkutan tidak memberikan pembinaan dan pengawasan thdp anak buahnya, penonaktifan pejabat sturktural akan diteruskan, permanen,” ungkap Kaswanto.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik.

Tiga orang tersangka itu antara lain, Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan salah satu pihak swasta yakni Syahdatul Islami. Mereka diduga kuat telah melakukan praktik suap agar vonis salah satu terdakwa korupsi ringan.

Dalam kasus ini Hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan telah membuat kesepakatan dengan Syahdatul Islami untuk memberikan vonis ringan terhadap tersangka kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syahdatul Islami ini diketahui sebagai salah satu keluarga Wilson yang mencoba melobi Hakim Suryana melalui Panitera Pengganti Hendra Kurniawan. Mereka sepakat memberikan uang sebesar Rp125 juta asalkan vonis terhadap Wilson lebih ringan dari tuntutan.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY