MA Setop Swastanisasi: Kualitas Air Bersih Jakarta Tidak Meningkat

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Agung (MA) menyetop swastanisasi air di Jakarta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

“Perjanjian kerja sama swastanisasi air Jakarta telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 1992 dan setelah adanya perjanjian kerja sama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga DKI Jakarta tidak meningkat, dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas,” ucap majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (10/10/2017).

Akibat swastanisasi itu, PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. Terkait legal standing gugatan, MA menilai hal itu sesuai dengan praktik citizen lawsuit dengan dibuktikan surat kuasa khusus yang ditujukan untuk menggugat negara.

“Menyatakan para tergugat lalu dalam memberikan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat Jakarta,” ujar majelis dengan suara bulat.

MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tertanggal 22 Oktober 2001, yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.

“Menyatakan para tergugat telah merugikan Pemda DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta,” ucap majelis yang terdiri atas Nurul Elmiyah, Sunarto, dan Panji Widagdo.

Atas hal itu, majelis memerintahkan:

1. Menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI.
2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 junctoKomentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Gugatan itu dilayangkan pada 2011 dan baru divonis pada April 2017.

Detik.com

LEAVE A REPLY