MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Asabri

0

Pelita.online – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pola yang digunakan para pelaku tidak jauh berbeda dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Seharusnya tidak sulit bagi penyidik untuk menetapkan tersangka korporasi,” ucap Boyamin melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 Maret 2021.

Boyamin menilai semua pihak yang terlibat dalam Asabri harus bertanggung jawab. Ia menduga korporasi yang terlibat lebih banyak dari tersangka korporasi Jiwasraya. “Karena polanya sama, jadi harusnya lebih cepat dan banyak ditetapkan tersangka,” kata Boyamin.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY