Menimbang Jerat Pidana Pencucian Uang untuk Nurhadi

0

Pelita.online – Nurhadi, buronan kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), berhasil dibekuk KPK beberapa hari lalu. Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini.

Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

“Nurhadi dan Rezly sudah ditangkap, Hiendra masih dilakukan pencarian,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis 4 Juni 2020.

Usai ditangkap dan digelandang ke markas komisi antirasuah, KPK menlakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ketia KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini akan dikembangkan ke ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu,” ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Namun sebelum itu, ditambahkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik akan mengumpulkan terlebih dahulu bukti permulaan yang cukup lewat pemeriksaan tersangka dan saksi.

“Sangat terbuka (jerat pasal TPPU), melihat hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan,” jelas Nurul dalam keterangannya kemarin.

Istri Nurhadi Diduga Terlibat TPPU

Tin Zuraida, istri Nurhadi yang merupakan staf ahli bidang politik dan hukum Kementerian PAN RB turut terseret dalam kasus ini.

Dugaan keterlibatan Tin Zuraida dimulai saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Jalan Hang Lekiu, Jakarta Selatan pada April 2016. Tin sempat membuang uang ke kloset. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.

Tin juga kedapatan menerima aliran uang mencurigakan bernilai miliaran rupiah di rekening pribadinya. Bahkan, Nurhadi juga sempat memindahkan uang dalam rekeningnya ke rekening Tin Zuraida.

Saat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono, ditangkap KPK pada, Senin 1 Juni 2020, Tin dibawa ke markas antirasuah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi soal keterlibatan Tin, Kamis 4 Juni 2020.

FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan Rezky. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dua di antara tiga tersangka sudah diamankan KPK. Sisanya, adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang saat ini masih diburu keberadaanya.

“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

KPK telah memasukkan nama HS sebagai buron sejak Februari 2020. Kordinasi dengan Polri untuk melakukan pencarian bersama juga telah dilakukan sampai saat ini.

Karenanya, KPK juga membuka peran serta masyarakat bagi siapa saja yang mengetahui informasi keberadaan HS dengan membuka call center pelaporan.

“KPK juga membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021-25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK,” Nurul menandasi.

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY