Menkeu Tegaskan KSSK Tidak Boleh Diisi Anggota Parpol

0

Pelita.Online –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tetap teguh menjaga indepedensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menyebutkan bahwa calon gubernur Bank Indonesia (BI) maupun anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa berasal dari partai politik.

“Independensi BI, OJK dan LPS masih sangat dijaga pencalonan anggota dewan komisioner maupun dewan gubernur. Tidak boleh dari partai politik,” ucap Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (08/12/2022).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga independensi KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS. Menkeu menuturkan KSSK akan diperkuat di antaranya dalam koordinasi mengenai sharing data dan dalam pengambilan keputusan. Misanya saat krisis ekonomi di tahun 2008 dan pandemi Covid-19 di tahun 2020, dalam hal ini KSSK harus mengambil keputusan untuk mejalankan kebijakan secara tepat.

“Oleh karena itu kepastian di dalam menghadapi potensi terjadinya masalah di sektor keuangan itu semuanya sudah di-address di UU ini. Jadi ini baik untuk kelembagaan,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah juga akan melakukan penguatan OJK dalam hal penambahan jumlah komisioner untuk bisa menangani produk-produk sektor digital maupun non bank financial institution. Langkah tersebut akan itu tentu juga akan sangat memperbaiki dari sisi pengawasan dan perlindungan ke masyarakat. Menurut Menkeu pilihan dari DPR dan pemerintah menggunakan omnibus sangat tepat karena ini menyangkut ekosistem sektor keuangan yang memang tidak bisa saling terpisahkan.

“Perlu dilakukan secara bersama-sama, apakah itu UU mengenai P2SK atau sistem keuangan perbankan, asuransi, pensiun dan juga mengenai industri yang berbasiskan teknologi,” kata Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut dia juga menuturkan bahwa dalam RUU tersebut pemerintah berupaya melakukan penguatan sektor keuangan. Misalnya pada industri perbankan, dimana spin off bank syariah dilakukan setelah menunggu kesiapan pihak tersebut.

“Sehingga ini adalah titik temu yang cukup baik. Di satu sisi pemihakan untuk terjadinya penguatan perbankan syariah tetap dilakukan, namun bagaimana spin off jangan sampai justru melemahkan itu juga terus dilakukan. Ini suatu kompromi yang cukup baik,” tutur Menkeu.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY