OJK Dorong Lebih Banyak Bank Syariah Jadi Penerima Wakaf Uang

0

Pelita.online – Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman Hendarsyah mendorong lebih banyak lagi bank umum syariah yang bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Pasalnya saat ini dari 12 bank umum syariah, yang menjadi LKS-PWU baru enam bank syariah.

“Saat ini total ada 24 LKS-PWU, terdiri dari enam bank umum syariah, 14 unit usaha syariah, dan empat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kalau kita lihat dari 12 bank umum syariah, yang jadi LKS-PWU baru enam. Ini juga ke depan sedang kita dorong agar nanti kegiatan wakaf uang semakin bisa kita tingkatkan,” kata Deden Firman dalam acara pelatihan wartawan yang digelar OJK di kawasan Sentul, Bogor, Sabtu (1/5/2021).

Enam bank umum syariah yang saat ini sudah menjadi LKS-PWU yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Panin Bank Syariah, Bank BJB Syariah, dan Bank Syariah Bukopin.

Deden menambahkan, baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga mengembangkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yaitu investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Inilah yang dinamakan islamic social finance. Sesuai dengan visi dari roadmap perbankan syariah, yaitu kita ingin perbankan syariah kita ke depan dapat lebih berkontribusi signifikan di dalam pembangunan ekonomi dan sosial, sehingga kita harapkan peran perbankan syariah bisa lebih besar juga,” ujar Deden.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY