Oposisi Khawatir KPU Gunakan Standar Ganda

0

Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai menggunakan standar ganda dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terutama, terkait aturan membolehkan penderita disabilitas mental untuk ikut Pemilu 2019 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengeluhkan hal itu saat menemani para Sekretaris Jenderal partai Koalisi Adil Makmur menemui langsung pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita khawatirnya KPU ini standar ganda,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Bagaimana tidak, kata dia, dalam kasus disabilitas mental, KPU merujuk Undang-Undang Pilkada yang dijudicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Bukanlah Undang-Undang Pemilu. Terkait DPT, terutama terkait empat digit angka terakhir di Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih, pihaknya sudah mengantongi izin dari Komisi Informasi Publik (KIP) DKI. Namun, penerapan di tingkat nasional hal itu dilarang KPU.

“Jadi, di satu sisi dalam konteks orang disabilitas mental dia merujuk pada putusan yang MK. Terkait dengan Pemilu 2019, karena UU Pilkada putusan MK, tapi di kasus DPT, membuka bintang di DPT itu KPU menutup diri untuk menjadikan putusan KIP yang tingkat DKI untuk dibuka secara nasional. Itu yang kami lihat ini kok KPU standarnya nggak jelas dalam mengambil keputusan-keputusan,” pungkasnya. [lov]

Rmol.co

LEAVE A REPLY