Orient Riwu Kore Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU Pilkada Sabu Rajua

0

Pelita.online – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar Pemungutuan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Sabu Raijua. PSU dilakukan setelah MK mendiskualifikasi Pasangan Terpilih Orient Riwu Kore-Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Sabu Raijua 2020.

“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan dengan diikuti Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan diikuti Pasa

ngan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N. Rihi Heke-Yuhanis Ulu Kale dan Paslon Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono- Herman Hegi Radja Haba,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang MK yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis (15/4/2021).

MK juga memerintahkan agar PSU tersebut harus sudah selesai dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan. “Memerintahkan PSU dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” kata Anwar.

MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan KPU Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan MK tersebut. Begitu juga dengan Bawaslu RI diminta MK untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

“Memerintah Kepolisian RI beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resort Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses PSU Pilkada Sabu Raijua sesuai kewenangannya,” kata Anwar.

Dalam amar putusan, MK juga mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah Terpilih Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang didalam persidangan MK terbukti yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Anwar.

Selain itu, MK juga membatalkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan KPU Sabu Raijua, yakni SK terkait penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat di Pilkada Sabu Raijua, SK terkait penetapan nomor urut palson, SK terkait penetapan rekapitulasi hasil pilkada dan SK terkait penetapan paslon terpilih pilkada Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Salah satu buktinya dengan kepemilikan paspor AS aktif yang bersangkutan dan berlaku hingga 2027. Menurut MK hal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan dengan tegas bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI karena itu pencalonan Orient Riwu Kore batal demi hukum.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY