Panik Punya Foto di Ruangan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Buang Ponselnya

0

Pelita.online – Eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, mengaku membuang iPhone X yang berisi foto-foto di ruangan kerja Djoko Tjandra ke Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat heboh terkait bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan, saya panik karena adanya foto-foto tersebut. Sehingga saya spontan membuangnya,” kata Andi Irfan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.

Jaksa pun bertanya apakah ada yang menyuruh Andi membuang ponsel pintar tersebut. Pasalnya, harga ponsel yang dibuang itu terbilang mahal. Andi menegaskan tidak ada yang menyuruh dan terlalu panik ketika heboh pemberitaan Djoko Tjandra.

Ia menceritakan bahwa ponsel yang dibuangnya berbeda dengan yang dibawanya ke Kuala Lumpur saat bertemu Djoko Tjandra. Saat di Malaysia, ia membawa ponsel lamanya dan sempat keluar dari ruangan kerja Djoko Chandra di Exchange 106. “Saya foto-foto di situ. Kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti handphone, foto itu saya pindahkan ke handphone yang baru,” ujarnya.

Andi Irfan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia sebelumnya didakwa membantu Pinangki menerima suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra.

Jaksa menyebut uang US$ 500 ribu itu diberikan pada Pinangki untuk mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung. Duit itu merupakan uang muka dari US$ 10 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Djoko emoh memberikan duit itu secara langsung kepada Pinangki, karena berstatus jaksa. Karena itu, Pinangki kemudian mengajak Andi untuk menjadi perantara.

Jaksa Pinangki menghubungi Andi untuk mengajak pergi ke Kuala Lumpur bertemu Djoko Tjandra pada 22 November 2019. Pada pertemuan yang kemudian berlangsung 25 November 2019, Pinangki mengenalkan Andi sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan media jika Djoko pulang ke tanah air. Di pertemuan itu hadir pula, pengacara Anita Kolopaking.

Setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra kemudian menyuruh adiknya Herriyadi Angga Kusuma untuk menyerahkan duit US$ 500 ribu di pusat perbelanjaan, di Jakarta. Uang itu diserahkan lewat Andi Irfan Jaya.

Selain itu, untuk menjamin Djoko Tjandra membayar US$ 10 juta bila skenario fatwa MA berhasil. Pinangki menyuruh Anita Kolopaking membuat surat kuasa menjual aset Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY