Pantang mundur KPK usut Setya Novanto meski pimpinan dipolisikan

0

Jakarta, Pelita.Online – Status tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto gugur setelah hakim tunggal Cepi Iskandar menerima praperadilan yang diajukan Setnov. Alhasil, KPK harus menerbitkan sprindik baru jika tetap mau mengusut dugaan keterlibatan Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua DPR itu.

KPK telah berkali-kali membuka kemungkinan akan mengeluarkan sprindik baru terhadap Setnov. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi pun bereaksi dan mengancam bakal melaporkan pejabat di KPK yang meneken sprindik baru Setnov ke Bareskrim Polri.

“Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangani sprindik baru (deputi, penyidik, dirdik), dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu,” kata Fredrich kepada wartawan, Sabtu (7/10) lalu.

KPK pun angkat bicara. KPK tidak masalah atas ancaman akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Setnov itu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan. Tak cuma itu, pihaknya juga memastikan akan tetap mengusut keterlibatan Setnov di kasus e-KTP.

“Silakan saja. KPK akan jalan terus menangani kasus KTP elektronik ini. Tentu sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada merdeka.com, Senin (9/10).

Kemarin, Kuasa Hukum Setnov, Fredirch Yunadi, sekitar pukul 13.30 WIB, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk melaporkan seseorang. Namun dia enggan menyebutkan nama orang yang dilaporkan itu.

“Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya,” kata Fredirch usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

Saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.

“Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh merdeka.com, laporan tersebut dibuat oleh atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di KPK.

“Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK),” kata sumber internal Bareskrim Polri kepada merdeka.com, Jakarta.

Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY