Pedagang Kena Biaya Debit, Apa Bakal Dibebankan ke Pembeli?

0

Jakarta, Pelita.Online – Beberapa hari terakhir, merchant discount rate (MDR) menjadi topik yang ramai diperbincangkan di jejaring sosial dan grup pesan instan. Pasalnya, MDR ini disebut-sebut akan membebani pembeli yang membayar menggunakan kartu debit.

MDR adalah, fee atau biaya yang diminta bank kepada merchant untuk setiap transaksi karena menggunakan EDC bank tersebut. Misalnya, seorang pembeli membayar belanjaan Rp 500.000 menggunakan kartu debit, maka bank akan meminta sejumlah biaya atas transaksi tersebut.

Ya, setelah peluncuran gerbang pembayaran nasional (GPN), Bank Indonesia (BI) menginginkan seluruh kanal sistem pembayaran bisa terhubung, untuk mendorong efisiensi. Karena itu, BI menurunkan MDR untuk transaksi pembayaran Off Us atau transaksi kartu bank A di mesin electronic data capture (EDC) B. MDR dipatok maksimal 1%, sebelumnya MDR bisa mencapai 2% – 3%.

Sedangkan untuk transaksi On Us, atau transaksi kartu bank A di mesin EDC bank A sendiri, MDR dipatok 0,15%. Sebelumnya, di sejumlah bank MDR untuk transaksi On Us ini ada yang gratis dan ada yang mengenakan biaya.

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk MDR sebesar 0,15% on us dan 1% untuk off us diharapkan bisa menciptakan keseimbangan dalam transaksi non tunai.

“Jadi sebenarnya dibutuhkan mindset, jangan karena efisiensi itu diasumsikan dengan nol ya, karena yang namanya EDC itu membutuhkan investasi, perawatan yang ada biaya realisasinya,” ujar Anggoro.

Menurut dia, merchant juga seharusnya melihat sisi positif dari MDR 0,15%. Dia mencontohkan, jika ada sebuah toko yang pendapatan perharinya Rp 10 juta dari transaksi on us maka 0,15% adalah sekitar Rp 15.000.

“Jadi gini, ada toko pendapatan perharinya Rp 10 juta, kena MDR Rp 15.000 itukan sebenarnya lebih murah dari real cost biaya penanganan jika cash ya, jadi sebenarnya bisa win-win dengan MDR ini,” ujar dia.

Anggoto mengatakan, customer tidak perlu khawatir dengan pengenaan MDR ini akan dikenakan biaya tambahan. Pasalnya dari BI juga telah melarang merchant untuk mengenakan biaya customer jika menggunakan jalur pembayaran non tunai.

Dia menjelaskan, bank rutin mengedukasi merchant yang bekerja sama, agar tidak memberlakukan biaya tambahan kepada customer. “Kami akan pantau dan akan tegur merchant yang masih nakal dengan mengenakan surcharge. Harusnya mereka memahami, pembayaran non cash itu memiliki potensi untuk meningkatkan penjualan, karena biasanya masyarakat lebih besar bertransaksi ketika menggunakan kartu,” ujar dia.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso menjelaskan, MDR ini hanya antara bank dan merchant, nasabah dipastikan tidak akan dikenakan biaya.

“Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC tidak dikenakan biaya,” kata Santoso dalam media briefing di Jakarta.

Dia menjelaskan, bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Santoso menjelaskan, jika ada merchant atau toko yang meminta nasabah atau pelanggan untuk dikenakan surcharge atau biaya tambahan, nasabah bisa menolak permintaaan ini. Pasalnya sudah ada aturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur terkait surcharge.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menjelaskan, pembatasan persentase MDR ini diharapkan bisa mendorong penggunaan transaksi non tunai dalam sistem pembayaran. Ini karena penggunaan mesin bisa lebih efisien.

Contohnya transaksi off us, atau kartu debit bank A digunakan di mesin EDC bank B kan maksimal 1%, sebelumnya pernah 2%-3%.

“Kami mengimbau meski ada MDR, merchant tidak boleh mengenakan surcharge, kan yang off us sudah diturunkan maksimal 1%,” ujar Mirza dalam sebuah diskusi.

Menurut dia, dengan GPN maka jumlah mesin EDC yang ada di meja kasir bisa berkurang dan dapat didistribusikan ke tempat yang masih kekurangan infrastruktur alat pembayaran. Kemudian, begitupun dengan mesin ATM yang bisa dengan mudah dan murah digunakan oleh masyarakat meskipun kartu yang diterbitkan berbeda dengan penyedia mesin ATM.

Pembeli Berpotensi Terbebani

Ombudsman RI mengungkapkan pembebanan biaya 0,15% untuk transaksi On Us itu berpotensi membebankan konsumen. “Meskipun tidak kelihatan, yaitu dengan dibebankan masuk dalam komponen harga,” kata anggota Ombudsman RI, Alvin Lie Ling Piao.

Dia menyebutkan, Ini mengenai izin dari Bank Indonesia untuk bank-bank memungut biaya dari transaksi kartu debit. Ini tentunya meresahkan masyarakat.

“Ini dapat menghambat program pemerintah untuk mewujudkan cashless society atau transaksi tanpa uang tunai. Ini merupakan tambahan beban biaya,” kata dia.

Alvin menyebutkan Australia, India, dan Inggris sudah menghapuskan biaya kartu debit. “Tapi di Indonesia justru mengenakan biaya baru,” katanya.

 

detik.com

LEAVE A REPLY