Pedagang Wajib Jual Beras Sesuai HET, Sudahkah Dipatuhi?

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – Harga eceran tertinggi (HET) beras sudah berlaku. Kebijakan ini berlaku berdasarkan zonasi, dari Jawa hingga Papua.

Contohnya Jakarta, yang masuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Lantas, bagaimana kondisi di lapangan, sudahkah dipatuhi?

Pantauan detikFinance di salah satu supermarket Jakarta Timur, HET beras sudah berlaku. Pada rak penjualan beras, kategori beras sesuai kualitasnya sudah dipisahkan antara beras premium, dan beras khusus. Ritel modern di kawasan Rawamangun ini tidak menjual beras jenis medium.

Beras premium jenis Rojolele dibanderol Rp 12.800/kg atau sesuai harga termahal yang ditetapkan HET. Jenis premium lainnya, yaitu beras Cianjur dijual Rp 12.800/kg. Sementara untuk beras khusus yakni jenis Mentik Wangi yang harganya Rp 16.590/kg.

Sementara itu, pedagang di Pasar Klender, Jakarta Timur, menjual beras mengacu pada harga yang berlaku di Pasar Induk Beras Cipinang, bukan berpatokan pada HET.

Dengan kata lain, berdasarkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Jika harga jual di Cipinang naik, mau tidak mau mereka menjual beras dengan harga tinggi.

“Saya sih tahu dari televisi ada HET. Tapi susah kalau dipraktikkan di pasar tradisional. Kalau harga di Cipinang atau supermarket, atau yang pedagang besar-besar bisa diatur, kalau di sini susah sekali,” tutur Saeful ditemui di losnya.

Selain itu, kata dia, hampir semua pedagang eceran menjual beras dengan standar literan, bukan kilogram. Saeful tak tahu apakah harga beras yang dijualnya di bawah atau melebihi HET.

“Kita jualnya juga per liter, pokoknya 1 liter itu sekitar 0,8 kg. Misalnya untuk beras IR 64 saya jualnya Rp 9.000/liter, beras Bandung Rp 10.000/liter, kemudian Ramos yang bagus Rp 10.000/liter. Enggak ikuti HET kalau di sini,” ujar Saeful.

Pedagang beras lainnya di Pasar Klender, Nano, mengaku juga sudah mendengar terkait HET beras dari pemerintah. Namun dirinya tak ambil pusing dengan harga acuan tersebut. Harga di pasar tradisional, menurutnya, tetaplah mengikuti harga beras di pasar induk.

“Saya tahu soal HET, tapi enggak mengerti banget. Harga ya ikuti saja di pasar sana (induk). Enggak bisa diatur kalau memang mahal,” tutur Nano.

Berikut daftar harga eceran tertinggi beras medium dan premium:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Sumatera lainnya: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
Bali dan NTB: medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg
NTT: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
Sulawesi: medium Rp 9.450/kg, premium Rp 12.800/kg
Kalimantan: medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg
Maluku dan Papua: Medium Rp 10.250/kg, premium Rp 13.600/kg.

Detik.com

LEAVE A REPLY