Pelaku Travel Umrah dan Haji Tuding VFS Tasheel Ilegal

0

Pelita.Online, Jakarta – Pelaku usaha travel umrah dan haji yang tergabung dalam Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) menuding Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel sebagai perusahaan ilegal di Indonesia.

Muharom Ahmad, Sekretaris Jenderal PATUHI, menjelaskan seluruh lembaga yang mengurusi perihal umrah dan haji wajib mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Sementara hingga detik ini, VFS Tasheel disebut belum mengantongi izin dari Kemenag.

Padahal, izin dari kemenag menjadi syarat bagi penyelenggaraan umrah dan haji sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Untuk itu kami memohon kepada pemerintah dan paling tinggi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar VFS Tasheel dihentikan sampai mereka memenuhi izin legalitas,” terang Muharom.

Sejauh ini, sambung dia, VFS Tasheel hanya memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). VFS Tasheel adalah perusahaan yang ditunjuk secara resmi oleh Kedutaan Arab Saudi untuk merekam data biometrik sebagai bagian dari penerbitan visa calon jamaah umrah dan haji.

Lembaga itu merupakan perusahaan patungan antara pemimpin pengurusan visa dunia, VFS Global dengan kerajaan Arab Saudi. VFS Tasheel sendiri berdiri sejak 2012. Namun, Kedutaan Arab Saudi baru saja mengubah kebijakan agar calon jamaah umrah dan haji merekam data biometrik di negara asal agar tak terjadi antrean panjang di Jeddah sejak 17 Desember 2018.

Nah perusahaan izin tercatat di BKPM sebagai perusahaan travel pariwisata. Umrah ini kan bukan pariwisata,” jelas Muharom.

Ia mengatakan sejumlah pelaku usaha travel dan umrah sudah bertemu dengan pihak Kemenag. Untuk itu, pihak Kemenag disebut-sebut akan mengkaji keberadaan VFS Tasheel di Indonesia.

Masalahnya, selain ilegal, pelayanan VFS Tasheel diklaim pengusaha belum siap. Perusahaan tak kenal dengan bentuk geografis Indonesia karena hanya ada di kota-kota besar. Padahal, jamaah umrah dan haji juga tinggal di kota-kota kecil.

“Peserta umrah itu dari berbagai kalangan, kalau harus ke kota besar mereka akan memakan biaya lagi,” ucap Muharom.

Pelaku Travel Umrah dan Haji Tuding VFS Tasheel Ilegal (EMB)Ilustrasi. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh)

Belum lagi, calon jamaah umrah yang datang ke kantor VFS Tasheel belum tentu akan langsung dilayani karena antrean yang cukup panjang. Walhasil, calon jamaah umrah seringkali terlambat untuk berangkat.

“Contoh ya, Papua itu tidak ada kantor VFS. Belum kota-kota lain. Lalu mereka datang bisa 2 hari kemudian baru terlayani. Bayangkan menunggu 2 hari, ini kan ada konsekuensi biaya yang harus dibayar juga,” papar Muharom.

Untuk mengurus biometrik saja, calon jamaah harus merogoh kocek sebesar US$7 atau Rp101.500 (kurs Rp14.500 per dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu visa selama enam bulan. Dengan begitu, jika tahun depannya calon jamaah ingin berangkat umrah lagi, maka mereka wajib mengurus lagi data biometrik.

“Kalau tidak ada solusi dari sisi pelanggaran hukum (untuk VFS Tasheel) kami akan langsung (menghadap) Presiden Jokowi, kasihan (calon jamaah) jika sistem seperti ini,” pungkas Muharom.

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Arfi Hatim mengatakan untuk mengatasi masalah VFS Tasheel, pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, seperti BKPM, Kementerian Luar Negeri, PATUHI  dan asosiasi travel umrah. Dalam koordinasi, semua pihak merekomendasikan agar BKPM mengevaluasi lagi izin usaha VFS Tasheel di Indonesia.

“Rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dekat. Kemenag akan memfasilitasi persoalan ini demi mencari solusi bersama dan mencapai hasil maksimal,” ucap Arfi.

Saat ini, CNNINdonesia.com masih mencoba mengonfirmasi Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel perihal tuduhan yang yang diberikan kepada mereka tersebut.

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY