Pemkot Makassar Larang Perayaan Tahun Baru di Hotel hingga Tempat Wisata

0

Pelita.online – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pemkot Makassar melarang perayaan tahun baru di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.

Surat yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, ini dikeluarkan pada 15 Desember 2020 dan ditujukan pengelola/pengusaha hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran. Surat edaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan.

Surat Edaran ini bernomor 003.02/419/S.Edar/Dispar/XII/2020 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

“Tidak melaksanakan acara kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021,” kata Rudy dalam surat edarannya, Rabu (16/12/2020).

“Tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat hiburan malam, kafe, dan restoran,” imbuhnya.

Rudy berpesan agar warga Kota Makassar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk bagi para pengunjung di lokasi yang disebutkan.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, larangan warga berkumpul merayakan malam tahun baru 2021 di Kota Makassar juga disampaikan pihak kepolisian. Larangan ini dibuat karena situasi pandemi Corona (COVID-19). Polisi menyebut imbauan ini akan berdampak hukum apabila dilanggar.

“Apabila langkah-langkah persuasif kami ini tidak diindahkan, khususnya bagi penyelenggara, kami akan melakukan langkah-langkah pendekatan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana kepada wartawan di Kota Makassar, Selasa (15/12).

Tak hanya soal ancaman ledakan kasus positif Corona di malam tahun baru 2021, Kombes Witnu mengatakan polisi dan stakeholders lainnya saat ini tengah memantau pergerakan kasus konfirmasi positif COVID-19 pasca-rangkaian Pilwalkot Makassar 2020.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY