5 Pembakar Rumah-Mobil Pendukung Cabup Petahana Lutra Jadi Tersangka

0

Pelita.online – 5 Pelaku kasus pembakaran rumah dan mobil milik pendukung Calon Bupati (Cabup) Petahana Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani, resmi ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 187 dan Pasal 55 KUHP.

“Sudah penetapan tersangka (Total 5 Orang). Dikenakan Pasal 187 dan Pasal 55 KUHP,” ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (16/12/2020).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara penyidik di Polres Luwu Utara, Selasa (15/12). Para tersangka, yakni Amri Viadi, Firman alias Mitun, Adi Bogar serta pria berinisial AG dan AS yang melakukan penyerangan tersebut disebut berstatus simpatisan pasangan calon (paslon) yang kalah.

“Tim sukses sih bukan, simpatisan iya,” kata Irwan.

Kelima tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Amri Viadi dan Firman alias Mitun ditangkap polisi di Luwu Utara, pada Jumat (11/12) sekitar pukul 23.30 Wita. Kemudian tersangka Adi Bogar ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Senin (14/12) dini hari.

Sehari berikutnya, yakni Selasa (15/12) sekitar pukul 04.00 Wita, dua pelaku yang sempat buron ditangkap polisi di Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Kelimanya terbukti bersama-sama melakukan pembakaran di 3 lokasi berbeda di Desa Sidomukti dan Desa Patoloan, wilayah Kecamatan Bone-bone, Lutra, pada Jumat (11/12) pada pukul 01.30 Wita.

Akibat pembakaran tersebut, dua unit mobil Toyota Avanza dan jenis pikap dari dua TKP hangus terbakar. Sementara pada TKP ketiga, satu unit rumah dan satu unit mobil di garasi rumah tersebut juga dibakar, namun tidak sampai hangus.

“Jadi total 3 TKP semua, 2 mobil hangus terbakar, yang TKP ketiga ada rumah sama mobil tapi (pembakaran) tidak terlaksana dengan sempurna,” kata Kapolsek Bone-bone Kompol Harold Kaloari kepada detikcom, Jumat (11/12).

“Tapi pada TKP yang ketiga ini atap kanopi teras rumah korban hangus terbakar,” sambung Kompol Harold.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY