Penjelasan Polri Terkait Mekanisme Penindakan Kerumunan Pilkada Serentak 2020

0

Pelita.online – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan prosedur atau SOP dalam menindak kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penindakan akan diawali dengan pemberian teguran hingga penundaan kegiatan masing-masing paslon oleh Bawaslu.

“Terkait dengan bagaimana proses penanganan terkait pelanggaran kerumunan di proses Pilkada. Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes, maka SOP-nya dimulai dengan teguran dari Bawaslu,” kata Listyo di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

“Kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon. Seperti misalkan, tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu,” lanjutnya.

Jika teguran Bawaslu itu tidak diindahkan oleh paslon, Bawaslu akan melaporkannya ke Polri. Dari situ, Polri kemudian menerapkan UU Kekarantinaan terkait wabah penyakit menular.

“Namun apabila teguran dari Bawaslu tersebut tidak diindahkan maka Bawaslu bisa melaporkan kepada Polri dan Polri kemudian bisa menerapkan UU yang terkait masalah kekarantinaan kesehatan pasal 93 kemudian UU terkait wabah penyakit menular dan juga kita bisa terapkan pasal-pasal yang ada di KUHP,” tutu Listyo.

Apabila masih terjadi pelanggaran, Listyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan dengan mengenakan pasal melawan petugas.

“Manakala sudah kita serukan, kemudian kerumunan tersebut tidak bubar, bisa kita terapkan Pasal-pasal mulai dari melawan petugas 216 dan seterusnya. Jadi itu tahapan, model penanganan terkait dengan masalah prokes yang terjadi di Pilkada,” imbuhnya.

Listyo memaparkan saat ini Polri telah menangani 112 kasus dugaan tindak pidana pada Pilkada 2020. Sebanyak 29 kasus di antaranya sedang dilakukan penyidikan.

“Di catatan kami saat ini ada kurang-lebih 108 (tindak pidana). Tadi Pak Dirpidum ada tambahan lagi 112 yang terdata di kami. Kurang 3 hari lagi kemudian kita masuk masa tenang dan kemungkinan tadi sudah disampaikan bahwa masih ada 14 pasal yang bisa diterapkan terkait sisa masa yang ada ini, di masa tenang, penghitungan dan rekap nanti,” kata Listyo

“Ada 29 kasus yang disidik, tahap satu 17 perkara, P21 ada 2, tahap dua ada 44 perkara, dan SP3 kurang-lebih 16 perkara,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY