Penjual Cilok Pelaku Remas Payudara Mahasiswi di Yogyakarta

0

Pelita.online – Seorang mahasiswi asal Cilacap menjadi aksi perbuatan cabul di Yogyakarta. Pelaku meremas payudara korban yang tengah berjalan bersama temannya.

Pelaku adalah seorang pedagang cilok keliling asal Jember, Jawa Timur. Pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan pada polisi.

“Dia (tersangka US) pedagang cilok, jualan cilok keliling asli dari Jember. Kemudian dia ikut bosnya di Kauman (Yogyakarta). Kalau di Yogyakarta-nya dia bilang belum lama, tapi belum lamanya juga enggak tahu berapa tahun di sini,” kata Kapolsek Kraton, Kompol Etty Haryanti, Rabu (17/7/2019).

“(Motifnya) mungkin kebayang-bayang ceweknya (yang di lain tempat). Tiba-tiba di jalan melihat bagian samping seorang wanita yang dianggap bagian yang dimiliki oleh wanita itu, langsung itu, kok bentuknya bagus, nah dia tertarik,” ungkapnya.

Etty menjelaskan tindak pidana asusila itu terjadi di Jalan Ngasem Yogyakarta pada Selasa (16/7) malam. Pelaku membuntuti korban bersama saudaranya yang tengah berjalan ke arah Ngasem, Kecamatan Kraton.

“Jadi dari arah utara Gerjen ke selatan sampai Ngasem. Tanpa diduga, tanpa dikira tiba-tiba dari arah belakang ada seorang laki-laki yang memegang payudara dan meremas kira-kira tiga detik. Korban kemudian langsung menjerit,” sambungnya.

Mendengar teriakan korban, tersangka US sempat melarikan diri. Kemudian saudara korban berucap dengan nada mengancam, jika tersangka lari maka dirinya akan berteriak bahwa ada pencuri.

“Karena dia (US) tidak mengindahkan, pura-pura telepon. Kemudian warga yang mengetahui teriakan wanita tersebut akhirnya sempat ada yang melakukan pemukulan, karena gemas. Mata kirinya (US) agak bengkak, agak merah, memar,” ungkapnya.

Warga sekitar mudah untuk mengamankan tersangka US. Sebab yang bersangkutan hanya berjalan kaki sama seperti korban.

“Kalau korban statusnya mahasiswi asal Cilacap. Waktu itu korban habis dari Malioboro mau mencari Grab,” tutur Etty.

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara dan aparat langsung mengamankan tersangka US agar tak menjadi bulan-bulanan massa. Tersangka US digelandang ke Mapolsek Kraton malam itu juga. Kepada penyidik US mengatakan bahwa aksinya dilakukan karena tertarik dengan korban.

Atas perbuatan

nya ini, tersangka US terancam pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan kurungan. Namun dalam kasus ini Mapolsek Kraton memutuskan tak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kalau ancaman kurang lebih dua tahun maka tidak dilakukan penahanan. Kasusnya tetap diproses, lanjut, tapi tidak dilakukan penahanan. Nanti kita wajibkan untuk apel setiap Senin-Kamis di Polsek Kraton sambil menunggu persidangan,” sebutnya.

“Jadi polisi kan punya diskresi, alasan-alasan tertentu. Jadi mungkin saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti saya juga akan tetap berkoordinasi bagaimana langkah selanjutnya yang terbaik,” pungkas Etty.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY