Perampok Toko Pakaian di Tangerang Ditangkap Polisi, 1 Ditembak Mati

0

Pelita.online – Polisi menangkap tiga pelaku perampokan toko pakaian di Tangerang. Ketiga pelaku membawa senjata tajam dan mencari toko yang hendak tutup di mana penjaganya hanya satu orang.

“Modusnya mereka naik motor pada malam hari pukul 22.00 WIB di saat toko-toko mau tutup. Saat dia observasi, dia temukan toko yang dijaga sendiri. Kemudian dia berhenti dan pura-pura membeli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Ketiga pelaku berinisial HP (25), D (32), dan M (15) ditangkap Subdit Resmob Dit Reskrimim Polda Metro Jaya. Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (28/6) di sebuah toko pakaian di wilayah Tangerang.

Argo menyebut tersangka yang masih di bawah umur berinisial M berpura-pura ingin membeli pakaian bersama HP dan D. Kemudian, tersangka HP dan D mengeluarkan golok untuk mengancam korban yang hanya sendirian dan mencoba merampok toko tersebut.

“Menurut tersangka, dia aman dan tersangka langsung mengambil goloknya. Ini dia bawa di pinggang dan langsung ditodongkan ke leher korban dan korban pasti takut. Kemudian HP korban dan uang yang ada di laci diambil pelaku,” ungkap Argo.

Setelah mengambil barang-barang di toko itu dan uang sebesar Rp 1,5 juta, para pelaku melarikan diri. Polisi bergerak cepat dan menangkap ketiga pelaku.

“HP (25) dan D (32) berhasil ditangkap pada Senin, 1 Juli, di counter HP yang berada di Jakarta Barat dan di kontrakan D yang berada di Depok,” kata Argo.

Untuk tersangka M, Argo tidak membahas lebih lanjut. Ia hanya menyebut pelaku masih di bawah umur dan tidak ditampilkan oleh polisi dalam rilis kasus tersebut.

“Satu tersangka yang perempuan berinisial M (15) kita tidak tampilkan karena ada penanganan khusus terkait anak. Tersangka anak ini kita lakukan diversi,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, Argo menyebut tersangka HP dan D melakukan perlawanan dengan cara ingin merebut senjata polisi. Polisi akhirnya menembak kaki kedua tersangka dan tersangka D akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah beraksi lebih dari 5 kali di TKP. Ternyata, tersangka D adalah residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka HP mengaku baru sekali melakukan kejahatan.

“Tersangka D itu adalah residivis sudah melakukan kegiatan pencurian kekerasan pada sebuah toko, baik toko pakaian, kelontong dia lakukan dengan pemerasan. Mereka itu sudah lebih dari 5 kali melakukan aksinya. Ada juga laporan polisi masuk ke Polda Metro di TKP Depok,” kata Argo.

Uang hasil kejahatan itu digunakan para tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor, dua buah golok, uang tunai Rp 1,5 juta, dan 1 unit HP korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHP dan/atau 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY