Perusak Surat Suara di Sidoarjo Divonis 6 Bulan Penjara

0

Pelita.online – Mulyadi, terdakwa perusakan surat suara di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Mulyadi juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Mulyadi 18 bulan penjara dengan masa pecobaan 10 bulan.

Sih Yuliarti selaku Ketua Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 532 UU Pemilu.

“Terdakwa secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai,” kata Yuliati saat membacakan vonisnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (13/6/2019).

Sejumlah fakta hukum telah terungkap dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Pada hari Rabu (17/4/2019) yang lalu, terdakwa menghadiri sesi penghitungan suara hasil pemilu DPRD Provinsi di TPS 09 Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Pada saat penghitungan berlangsung, terdakwa ijin mendekat ke tumpukan surat suara karena tidak kelihatan hasil perolehan suara yang telah di hitung. Melihat tumpukan surat suara di atas meja, terdakwa secara spontan meraba tumpukan surat suara tersebut dan mencoblos surat suara itu dengan paku kecil yang ditemukan di dekat meja. Terdakwa mencoblos surat suara secara acak sebanyak sebelas kali.

“Artinya unsur kesengajaan telah terpenuhi,” tambahnya.

Akibat perbuatan itu, ada sebanyak 43 surat suara tidak sah. Hal itu berdampak pada berkurangnya sejumlah suara dari partai politik peserta pemilu.

“Unsur menyebabkan seseorang pemilih menjadi tidak bernilai juga terpenuhi,” tandasnya.

Oleh karena itu, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan. Selain itu juga hukuman denda sebesar Rp 5 Juta dengan subsider 1 bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa memilih tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengungkapkan telah menerima hasil vonis dari majelis hakim tersebut. Bahkan selepas sidang, terdakwa juga sempat sujud syukur atas vonisnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Samiaji Makin Rahmat mengaku juga telah menerima hasil vonis dari majelis hakim.

“Faktanya terdakwa telah mengakui. Kemudian setelah berunding dengan terdakwa dan dianggap cukup adil dan bijak maka kami memutuskan cukup,” tandas Makin.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY