Pinangki Jalani Sidang Lagi, Jaksa Panggil Saksi dari Ditjen Imigrasi

0

Pelita.online – Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Sejumlah saksi diperiksa hari ini.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Pinangki terlihat memakai baju syar’i panjang berwarna hitam, kerudung yang dikenakan juga kerudung panjang menutupi badannya. Dia juga memakai masker.

Di sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan 5 saksi. Saksi yang dihadirkan itu karyawan di PT Garuda Indonesia dan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Berikut nama saksi-saksi yang diperiksa hari ini:

1. Herunata Joseph, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia
2. Muhammad Oki Zuheimi, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia
3.Yeno Denita, Manager Reservation, Ticketing dan Distribution System PT Garuda Indonesia
4. Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaopran Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM
5. Usin, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Subdit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM.

Saat ini baru tiga orang yang bersaksi yakni karyawan PT Garuda Indonesia. Pinangki terlihat serius memperhatikan kesaksian saksi-saksi.

Di persidangan ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Putusan PK itu berkaitan dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat sebagai jaksa di Kejagung

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY