Warga Sumsel Ditipu Dukun Tunanetra, Rp 146 Juta Melayang

0

Pelita.online – Adi Rohmat (26), dukun tunanetra di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi lantaran menipu pasiennya hingga merugi Rp 146 juta. Adi mengaku bisa menarik emas batangan di pekarangan rumah.

Aksi penipuan ini dilakukan pada 10 September 2020 lalu. Korban, Ending (66) memanggil pelaku ke rumah untuk mengobati sakit yang sudah lama dideritanya.

“Pelaku ini kemudian datang sama istrinya, JM ke rumah korban. Kemudian pelaku ini bilang di pekarangan rumah korban itu ada harta karun, emas batangan,” ujar Kapolsek Talang Kelapa, AKP Haris Munandar kepada detikcom, Senin (2/11/2020).

Pelaku kemudian meyakinkan korban bisa menarik emas batangan tersebut. Hanya saja, ada mahar yang harus dipersiapkan oleh korban.

“Korban kemudian memberikan mahar ke pelaku sebanyak 5 kali dengan total uang senilai Rp 146 juta. Uang mahar diberikan dalam kurun waktu 1 bulan,” kata Haris.

Setelah uang diberikan, pelaku datang ke rumah korban. Ia mengambil tanah yang ada di pekarangan dan dibawa ke Jambi untuk proses ritual.

Selain membawa tanah, pelaku memberi sebuah kotak kepada korban. Kotak itu disebut berisi emas batangan yang harus dibuka 10 hari kemudian.

“Setelah 10 hari korban membawa kotak ke toko emas untuk dijual. Ternyata isinya bukan emas, melainkan kuningan dan telah disiapkan sejak awal oleh pelaku,” katanya.

Korban yang sadar ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut. Aparat Polsek Talang Kelapa, Banyuasin kemudian menangkap Adi pada 29 Oktober kemarin.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku uang hasil penipuan sudah habis untuk bayar hutang. Sementara sisanya dibelikan emas dan kini dibawa kabur istri pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 18 keping emas palsu. Di mana 18 keping itu ternyata kuningan yang sudah disiapkan dan sisimpan pelaku dekat pekarangan rumah korban.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY