Polda Jatim Buru Lagi Dua Muncikari Prostitusi Online Artis

0

Pelita.Online – Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Achmad Yusep Gunawan mengatakan polisi kini telah mengantongi identitas dua muncikari lain yang diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring (online).

Yusep menyebutkan dua orang tersebut, berinisial D dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim.

“Baik dari data chatting maupun data gambar serta transaksi keuangan, yang kami dalami untuk memperkuat konstruksi hukum tentang kelengkapan jaringan bisnis prostitusi onlinemenemukan dua orang atas inisial D dan R,” kata Yusep di Mapolda Jatim, Senin (21/1).

Yusep mengatakan kedua orang tersebut berperan sebagai muncikari dalam bisnis prostitusionline yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah ini.

“Untuk D dan R statusnya sebagai muncikari. Salah satu dari dua orang tersebut adalah laki-laki,” katanya.

Lanjut Yusep, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan baru apabila ditemukan data hasil sinkronisasi dari sejumlah selebritas dan muncikari beserta hasil digital forensik.

Sebelumnya, Polda Jatim telah berhasil mengamankan empat tersangka muncikari dalam kasus ini. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Windia.

Peran empat tersangka itu terbongkar usai polisi melakukan mengungkap praktik prostitusi daring yang melibatkan sejumlah artis yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila beberapa pekan lalu.

Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Perempuan yang namanya dikenal sebagai artis Film Televisi (FTV) itu dijadikan tersangka dengan jeratan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan pertimbangan pasal itu lantaran Vanessa disebut secara langsung melakukan komunikasi dengan para muncikari untuk mentransmisikan foto pribadinya.

“Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan,” kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Selain Vanessa, Polda Jatim, kata Barung, juga akan terus memanggil sejumlah selebritas lain yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut, secara bertahap.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan dugaan setidaknya ada 45 artis dan 100 model lain yang terlibat dalam jaringan itu.

LEAVE A REPLY