Polda Metro Minta DKI Keluarkan Larangan Sahur On The Road Selama Ramadan

0

Pelita.online – Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi bakal berkoordinasi dengan Pemerintah DKI untuk mencegah penyelenggaraan sahur on the road saat Ramadan tahun ini.

“Sebab kebijakan larangan sahur on the road bukan ada di kami. Itu menjadi kewenangan pemerintah daerah, yang akan didukung kepolisian,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu, 20 Maret 2021.

Yusri menuturkan kegiatan sahur di jalan saat Ramadan berpotensi menimbulkan kerumunan. Menurut dia, tindakan itu bisa berbahaya mengingatkan situasi saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

Selain itu, penyelenggaraan sahur on the road juga berpotensi terjadi tindakan yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Untuk penegakan aturan larangan kerumunan selama Ramadan, kata dia, instansi yang mempunyai kewenangan penindakan adalah Satuan Polisi Pamong Praja.

“Jadi sifat polisi hanya membantu preventif dan sosialisasi,” ujarnya. Ia berharap Pemprov DKI segera mengeluarkan edaran terkait larangan kegiatan sahur on the road selama pandemi ini. “Yang kami tahu setiap tahun pemerintah daerah sepertinya melarang kegiatan itu.”

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran meminta jajarannya mencegah kegiatan sahur on the road selama Ramadan tahun ini. Menurut dia, kegiatan sahur di jalan itu bakal menjadi tantangan anggotanya yang harus dicegah karena dalam masa pandemi Covid-19.

“Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya,” kata Fadil dalam pidatonya saat acara peluncuran E-TLE Mobile Polda Metro Jaya di Lapangan Ditlantas PRESISI Polda Metro Jaya, Sabtu, 20 Maret 2021.

Ia meminta jajarannya membuat kebijakan dengan kajian yang komprehensif dalam mencegah kegiatan sahur di jalan. Jika dibutuhkan, menurut dia, anggotanya bisa melakukan sosialisasi dan praktik pencegahan kerumunan mulai bulan ini.

“Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari pukul 00.00 sampai  05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road,” ujar Fadil.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY